Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini tengah mempersiapkan diri menjadi daerah bebas pungutan liar atau pungli.

"Kabupaten Rejang Lebong bebas pungli ini rencananya akan kami canangkan pada 14 November 2022 mendatang," kata Asisten I Bidang Tata Praja, Hukum dan Kesra Pemkab Rejang Lebong, Pranoto Majid di Rejang Lebong, Sabtu.

Dia menjelaskan, program pencanangan Kabupaten Rejang Lebong bebas pungli tersebut dilakukan daerah itu sebagai upaya memerangi praktik pungutan liar yang berkemungkinan terjadi di wilayah itu.

Kendati dalam beberapa tahun belakangan kasus pungli yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong minim, kata dia, namun untuk kenyamanan dan penegakan hukum yang baik, serta memberantas dan mencegah terjadinya pungli di Rejang Lebong maka akan dilakukan pencanangan daerah itu bebas pungli.

"Saat ini kepanitiaan-nya sudah terbentuk dan tidak pelaksanaannya saja. Mudah-mudahan jadwal-nya tidak berubah, sehingga kita harapkan nantinya aksi pungli di Kabupaten Rejang Lebong tidak ada lagi," terangnya.

Sementara itu Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Rejang Lebong yang juga Wakapolres Rejang Lebong Kompol Edi Syafrudin menambahkan terhitung Januari-akhir Oktober 2022 jumlah kasus pungli yang tertangkap tangan oleh petugas kepolisian setempat ada tiga kasus.

Pengungkapan kasus pungli yang dilakukan petugas Polres Rejang Lebong itu sendiri, kata dia, dilakukan dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah lokasi di Kabupaten Rejang Lebong.

Dia berharap dengan adanya pencanangan Kabupaten Rejang Lebong bebas pungli ini nantinya daerah itu benar-benar tidak ada lagi pungli dalam pengurusan berbagai kegiatan di pemerintahan maupun masyarakat.

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022