Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandarlampung akan melelang barang hasil rampasan milik terpidana mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Agung merupakan terpidana dalam perkara suap terkait dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

"KPK bersama dan melalui KPKNL Bandarlampung akan melaksanakan lelang eksekusi pembayaran uang pengganti di muka umum putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 293 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Agustus 2021 dengan terpidana Agung Ilmu Mangkunegara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Adapun objek yang akan dilelang berupa tanah seluas 734 meter persegi (m2) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 329/Sp.J yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp1.271.257.000,00 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp300.000.000,00.

Tanah dan bangunan seluas 566 m2 sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 845/Sp.J yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp1.033.224.000,00 dan uang jaminan Rp220.000.000,00.

Berikutnya, tanah dan bangunan yang terdiri atas dua SHM, yaitu tanah seluas 8.396 m2 sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 m2 sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp40.687.438.000,00 dan uang jaminan Rp10.000.000.000,00.

Objek lelang lainnya berupa tanah dan bangunan seluas 1.340 m2 sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 9440/Kedaton yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp9.420.096.000,00 dan uang jaminan Rp2.000.000.000,00.

Tanah dan bangunan seluas 835 m2 sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp3.362.472.000,00 dan uang jaminan Rp Rp700.000.000,00.

Ali menginformasikan waktu pelaksanaan lelang pada hari Kamis (24/11) dengan cara penawarannya menggunakan metode closed bidding dengan mengakses https://www.lelang.go.id.

Selanjutnya, batas akhir penawaran pada hari Kamis (24/11) pukul 08.00 waktu server (sesuai WIB), penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, pelunasan harga lelang 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang, bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang, dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Bandarlampung Jalan Basuki Rahmat Nomor 12 Bandarlampung.

Baca juga: Adik mantan Bupati Lampung Utara dieksekusi ke Lapas Rajabasa
Baca juga: Berkas perkara adik eks Bupati Lampung Utara dilimpahkan ke pengadilan

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022