Jakarta (ANTARA) - Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Imam Gunarto mengatakan pihaknya menyiapkan layanan perbaikan atau restorasi arsip bagi korban bencana.

"Bagi korban bencana, jika terjadi kerusakan arsip karena banjir, longsor, atau bencana lainnya silahkan datang ke ANRI," kata Imam Gunarto kepada ANTARA usai acara Bandung-Belgrade-Havana in Global History and Perspective di Gedung ANRI, Jakarta, Senin.

Kepala ANRI menjelaskan bahwa layanan perbaikan atau restorasi arsip tersebut diberikan secara gratis atau tanpa biaya. "Masyarakat yang menjadi korban bencana silahkan datang ke ANRI nanti akan dilakukan pengecekan kondisi arsipnya, apakah masih bisa diperbaiki atau tidak," katanya.

Baca juga: ANRI: Arsip merupakan warisan budaya bangsa

Jika kondisi arsip masih bisa diperbaiki, kata dia, petugas ANRI akan membantu melakukan perbaikan atau restorasi.

"Sekali lagi, bagi masyarakat yang menjadi korban bencana kami persilakan untuk datang, tidak perlu membayar, karena layanan perbaikan atau restorasi arsip ini diberikan secara gratis," katanya.

Imam Gunarto menyebutkan arsip yang dimaksud adalah arsip keluarga, antara lain kartu keluarga, kartu tanda penduduk, surat nikah, hingga akta kelahiran, dan dokumen keluarga lainnya.

Imam mengatakan ANRI akan terus menggencarkan sosialisasi mengenai layanan perbaikan atau restorasi arsip bagi korban bencana agar makin banyak masyarakat yang mengetahui informasi tersebut.

"Terutama di tengah kondisi peningkatan intensitas curah hujan seperti sekarang ini, dikhawatirkan potensi bencana juga akan meningkat, misalkan bencana banjir atau longsor," katanya.

Baca juga: Hari Kearsipan Nasional ke-51, Riau hibahkan lahan 8 ha ke ANRI

Baca juga: Gandeng ANRI, Buton Selatan gelar bimtek aplikasi Srikandi


Menurut Imam, layanan perbaikan atau restorasi yang disiapkan ANRI bertujuan untuk membantu para korban banjir yang mengalami kerusakan arsip akibat bencana.

Hal tersebut sesuai pasal 6 huruf (g) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yakni mengenai pemeliharaan arsip dari ancaman dan dampak bencana.

Selain itu, juga dipertegas dalam pasal 34 Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, yakni mengenai penyelenggaraan perlindungan dan penyelamatan arsip dari bencana.

Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022