Surabaya (ANTARA) - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi siap mencopot jabatan camat dan lurah yang tidak sesuai dengan kontrak kinerja yang telah ditandatanganinya.

"Setelah ini saya berharap, tidak ada lagi camat, lurah maupun dinas yang berjalan sendiri-sendiri. Tidak ada lagi camat dan lurah yang tidak tahu data stunting di wilayahnya," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menghadiri penandatanganan kontrak kinerja camat dan lurah di Graha Sawunggaling, Selasa.

Wali Kota Eri mengatakan, kontrak kinerja yang ditandatangani oleh camat dan lurah itu berlaku mulai November hingga akhir tahun 2022. Setelah tanda tangan kontrak kinerja, maka camat dan lurah wajib melakukan beberapa poin penting di antaranya saling berkolaborasi dengan dinas dalam mengatasi suatu masalah di tengah masyarakat.

Selain itu, Cak Eri panggilan lekatnya juga meminta agar camat dan lurah melakukan pendataan stunting, anak putus sekolah, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), gizi buruk dan lain sebagainya secara berkala.

Bukan itu saja, Cak Eri juga berpesan, setelah tanda tangan kontrak kinerja camat dan lurah juga harus memastikan penerima manfaat bantuan makanan di wilayahnya sudah tertangani 100 persen.

"Saya tidak mau dengar, sampai ada anak disabilitas dan lanjut usia (lansia) tidak mendapatkan bantuan makanan," kata dia.

Cak Eri melanjutkan, semua data MBR harus tervalidasi secara keseluruhan dan terkoneksi dengan data di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya. Terkait data MBR, dia menegaskan, bahwa camat dan lurah tidak bisa lepas dari Dinsos agar data yang disebutkan sama.

Tak hanya itu, dia juga berpesan kepada camat dan lurah harus tahu data Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di masing-masing wilayah kerjanya. "Bukan hanya UMKM binaan, saya mau seluruh usaha mikronya. Di awal 2023 harus terdata semua," ujar dia.

Cak Eri menegaskan sekali lagi, jangan sampai poin penting yang telah tercantum di dalam kontrak kinerja itu meleset. Apabila meleset, maka jabatan camat dan lurah akan dicopot.

"Jangan sampai meleset. Didata juga bangunan yang tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB) di masing-masing wilayahnya. Selain itu, di setiap traffic light jangan sampai ada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), kalau sampai ada camat, lurah bahkan Kasatpol PP, akan saya sanksi," kata dia.

Cak Eri juga menyoroti soal pelayanan di kecamatan dan kelurahan. Setelah tanda tangan kontrak kinerja, tidak boleh ada lagi staf yang bertugas di kecamatan dan kelurahan yang melayani tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Dia menambahkan, poin-poin tersebut dijadikan sebagai pedoman sekaligus bahan evaluasi untuk jajarannya di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Tujuannya agar kualitas pelayanan di tingkat dinas, kecamatan dan kelurahan semakin baik ke depannya.

Bahkan, sebelumnya dia juga melakukan inspeksi secara diam-diam ke beberapa tempat pelayanan publik. Ketika sidak, dirinya juga melakukan eksperimen sosial di lapangan, kemudian diposting melalui sosial media (sosmed).

"Tujuannya apa, kok saya posting? Saya ingin tahu komentar warga di sosmed soal pelayanan kita, baik atau buruknya bakal ketahuan. Dari komentar itu kita jadikan bahan evaluasi," kata dia.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022