Dokumen yang harus dibawa untuk mengakses layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut salinan fotokopi
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka pelayanan keliling perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima lokasi Jakarta, Rabu.

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, Rabu, menyebut layanan keliling SIM ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB, berikut lokasinya:
  1. Jaktim di Mall Grand Cakung;
  2. Jaksel di Kampus Trilogi Kalibata;
  3. Jakbar dua lokasi di LTC Glodok dan Mal Citraland;
  4. Jakpus di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Dokumen yang harus dibawa untuk mengakses layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut salinan fotokopi. Lantas di lokasi layanan keliling SIM pemohon akan diminta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Baca juga: Menhub lepas touring mobil listrik Jakarta-Bali

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022