Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tetap melayani perpanjangan izin tinggal warga negara asing (WNA) selama penyelenggaraan KTT G20 di Bali.

"WNA di Bali yang izin tinggalnya akan habis pada rentang waktu 12 hingga 20 November 2022, dapat mengajukan perpanjangan paling lambat 11 November 2022 pukul 12.00 Wita," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Widodo mengatakan WNA yang ingin mengajukan perpanjangan izin dapat melalui surat elektronik ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai sebelum masa berlaku izin tinggal berakhir.

"Imigrasi tidak pernah berhenti memberikan kenyamanan dan kemudahan dalam pelayanan keimigrasian," tambahnya.

Baca juga: Kemenkumham siapkan layanan imigrasi khusus delegasi G20

Meskipun terdapat aturan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka KTT G20 di Bali, lanjut Widodo, WNA tetap dapat mengurus perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Selain itu, WNA juga bisa memilih untuk memperpanjang izin tinggal di Kantor Imigrasi Denpasar atau Kantor Imigrasi Singaraja.

Orang asing maupun penjaminnya dapat mengirimkan permohonan perpanjangan izin tinggal beserta syaratnya melalui alamat kanim.ngurahrai@kemenkumham.go.id. Dokumen persyaratan yang dilampirkan tetap sama.

Berdasarkan data yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada 1-9 November 2022, tercatat 7.194 orang asing yang telah mengajukan perpanjangan izin tinggal di Bali.

"Pemberian layanan keimigrasian dalam masa pembatasan kegiatan masyarakat ini juga untuk membantu WNA agar terhindar dari risiko overstay," ujar Widodo Ekatjahjana.

Baca juga: Imigrasi sesuaikan protokol kenegaraan sambut kepala negara G20
Baca juga: Imigrasi deportasi WNA ganggu ketertiban selama KTT G20

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022