Banjarmasin (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengapresiasi pelaku usaha yang menjual barang tidak melanggar kekayaan intelektual alias barang asli sehingga turut mendukung pemajuan kekayaan intelektual yang kini digalakkan pemerintah.

"Seperti di Banjarmasin ini pusat perbelanjaan Duta Mall kami berikan penghargaan kekayaan intelektual karena berkomitmen menjaga dan memperjualbelikan barang-barang asli," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan Lilik Sujandi di Banjarmasin, Kamis.

Diungkapkan dia, Duta Mall berkomitmen dalam pemajuan kekayaan intelektual di Kalsel sebagai salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Kota Banjarmasin.

Untuk itulah, pihaknya menilai Duta Mall layak diberikan piagam penghargaan sebagai bentuk apresiasi dan komitmen Kanwil Kemenkumham Kalsel dan DJKI untuk memastikan pusat perbelanjaan turut menjaga dan melindungi kekayaan intelektual.

"Prinsipnya, kami apresiasi atas partisipasi setiap pelaku usaha yang taat hukum," tegasnya.

Lilik mengakui selama ini pihaknya telah aktif menyosialisasikan layanan pendaftaran dan konsultasi kekayaan intelektual, sehingga potensi KI yang ada di Kalimantan Selatan dapat diakomodir untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Pendaftaran KI sendiri merupakan merupakan salah satu komitmen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas segala bentuk karya dan cipta yang ada, serta menambahkan nilai ekonomi di dalamnya.

Sementara Plt General Manager Duta Mall Banjarmasin Budi Purnomo Wijaya memastikan seluruh penyewa di gerai Duta Mall menjual barang asli dan rutin dikontrol oleh manajemen agar tidak melanggar aturan terlebih hukum yang berlaku terkait hak cipta menyangkut kekayaan intelektual.

Pewarta: Firman
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022