MA jelas membutuhkan pengamanan. Akan tetapi, apakah harus dengan TNI?
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani memandang perlu mengevaluasi kembali pengamanan Gedung Mahkamah Agung (MA) oleh TNI agar sejalan dengan tugas pokok sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

"MA jelas membutuhkan pengamanan. Akan tetapi, apakah harus dengan TNI? Hakikat ancaman dan gangguan seperti apa sehingga butuh pengamanan TNI," kata Christina di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, MA seharusnya menyampaikan alasan kenapa pengamanan internal dan kepolisian tidak cukup sehingga harus menggunakan TNI.

Dikatakan pula bahwa tugas pokok TNI telah diatur dalam UU No. 34/2004 yang dilakukan dalam bentuk operasi militer perang dan operasi militer selain perang (OMSP).

"Mengacu pada kerangka OMSP, TNI dapat memberikan bantuan salah satunya menyangkut pengamanan objek vital nasional yang bersifat strategis," ujarnya.

Christina menilai objek vital strategis terkait dengan hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa, serta kepentingan nasional yang ditentukan dengan keputusan pemerintah jadi ada produk hukum yang menyatakannya sebagai objek vital strategis.

Ia menjelaskan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional mengatur penyelenggaraan pengamanan oleh pengelola objek, dapat meminta bantuan Polri.

"Keppres 63/2004 juga telah mengatur penyerahan pengamanan objek vital nasional yang selama ini dilakukan TNI, lalu diserahkan kepada pengelola objek paling lama Februari 2005, dengan pengecualian istana dan kediaman resmi presiden/wapres tetap pengamanannya oleh TNI," katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan bahwa MA telah mengevaluasi pengamanan yang selama ini dilaksanakan pengamanan internal MA dengan dibantu seorang kepala pengamanan dari TNI/Millter.

"Menurut pengamatan belum memadai sehingga perlu ditingkatkan. Maka, atas alasan itu diputuskan untuk peningkatan pengamanan dengan mengambil personel TNI/militer dari pengadilan militer," kata Andi Samsan melalui keterangannya pada hari Rabu (9/11).

Andi Samsan menjelaskan alasan pengamanan ditingkatkan, yaitu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti masuknya orang-orang yang tidak jelas urusan kepentingannya.

"Sekaligus memastikan tamu-tamu mana yang layak atau tidak layak masuk di Kantor MA untuk kepentingan mengecek dan melihat perkembangan perkaranya melalui PTSP (pelayanan terpadu satu pintu)," tuturnya.

Namun, dia memastikan pengamanan oleh militer tersebut bukan untuk menakut-nakuti masyarakat.

"Model pengamanan bagaimana yang diperlukan di MA memang sudah lama dipikirkan sebab aspek keamanan bagi kami di MA penting, bukan untuk menakut-nakuti, melainkan keberadaannya di lembaga tertinggi penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dan juga tempat tumpuan akhir rakyat Indonesia mencari keadilan dibutuhkan suasana dan keamanan yang layak," kata Andi Samsan.

Baca juga: TNI-PT Freeport teken MoU pengamanan objek vital nasional
Baca juga: Polda Metro siapkan pengamanan objek vital jelang perhelatan P20

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022