Berikut rangkuman berita-berita hukum selama sepekan yang masih menarik untuk kembali dibaca.
Jakarta (ANTARA) - Selama sepekan (7-12 November 2022), berbagai peristiwa hukum telah diberitakan ANTARA, mulai dari Kemenkumham RI resmi meluncurkan aplikasi electronic Visa on Arrival (e-VoA) hingga KPK menyambut baik ajakan Menko Polhukam Mahfud MD untuk mengungkap kasus mafia tambang.

Berikut rangkuman berita-berita hukum selama sepekan yang masih menarik untuk kembali dibaca.

Kemenkumham resmi luncurkan e-VoA permudah layanan imigrasi

Kemenkumham RI resmi meluncurkan aplikasi electronic Visa on Arrival (e-VoA) yang dapat diakses melalui website molina.imigrasi.go.id untuk mempermudah layanan keimigrasian bagi wisatawan luar negeri yang ingin masuk ke Tanah Air.

"Kebijakan e-VoA yang dihasilkan dari inovasi Ditjen Imigrasi ini merupakan kebijakan yang sangat strategis," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (10/11).

Selengkapnya baca di sini.

TNI kerahkan 14.351 personel untuk amankan puncak KTT G20 di Bali

Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan sebanyak 14.351 personel untuk mengamankan puncak perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang akan berlangsung di Nusa Dua, Badung, Bali, pada 15-16 November 2022.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat memimpin apel gelar pasukan dalam rangka pengamanan "Very Very Important Person" (VVIP) KTT G20 di Denpasar, Bali, Senin, menyatakan sebanyak 14.351personel prajurit TNI tersebut terdiri atas Mabes TNI sebanyak 1.063 orang, Paspampres 1.451 orang, TNI AD sebanyak 6.552 orang, TNI AL 2.474 orang, dan TNI AU 2.811 orang.

Selengkapnya baca di sini.

PN Jakarta Selatan tunda sidang Ferdy Sambo dkk selama sepekan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda persidangan Ferdy Sambo dan kawan-kawan baik itu perkara pembunuhan maupun "obstruction of justice" selama sepekan untuk mendukung kondusivitas keamanan KTT G20 di Bali.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan yang dibagikan kepada ANTARA di Jakarta, Jumat (11/11), menyebutkan penundaan ini atas permohonan jaksa penuntut umum (JPU).

Selengkapnya baca di sini.

Mardani Maming didakwa terima suap Rp118,7 miliar terkait izin tambang

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming didakwa menerima suap senilai total Rp118,754 miliar terkait penerbitan Surat Keputusan Bupati tentang Pelimpahan lzin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

"Terdakwa Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 telah menerima hadiah berupa uang dan barang secara bertahap dari PT Trans Surya Perkasa (TSP) dan PT Permata Abdi Raya (PAR) dan uang tunai melalui Rois Sunandar dan M Aliansyah dari Henry Soetio (Alm) selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) melalui PT Angsana Terminal Utama (ATU) dan PT PCN dengan total sejumlah Rp118,754 miliar," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Budhi Sarumpaet di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (10/11).

Selengkapnya baca di sini.

KPK sambut baik ajakan Mahfud MD untuk ungkap kasus mafia tambang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik ajakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk mengungkap kasus mafia tambang.

"Menanggapi pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD terkait rencananya menggandeng KPK dalam mengungkap perkara mafia tambang di Indonesia, kami tentu menyambutnya dengan baik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (7/11).

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022