warga harus melengkapi berkas KTP dan SIM yang akan diperpanjang berikut salinan fotokopi
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan keliling SIM di dua lokasi wilayah Jakarta pada Minggu.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, layanan keliling  SIM tersebut berlokasi sebagai berikut:
  1. Jakarta Timur di Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit Jakarta Timur;
  2. Jakarta Barat di Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Gerai keliling tersebut beroperasi dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Sebelumnya mendatangi gerai SIM keliling, warga harus melengkapi berkas KTP dan SIM yang akan diperpanjang berikut salinan fotokopi. Warga juga diwajibkan mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan psikologi.

Mobil keliling SIM ini, hanya dapat memperpanjang SIM A dan C yang masih berlaku saja.

Bagi yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan baru di lokasi yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan keliling  SIM, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022