Layanan PLB simpatik itu sebagai upaya edukasi kepada masyarakat di perbatasan,
Entikong (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Entikong di perbatasan Indonesia dengan Malaysia wilayah Sanggau, Kalimantan Barat melaksanakan pelayanan jemput bola ke sejumlah desa di daerah tersebut dalam rangka program penerbitan pas lintas batas (PLB) simpatik secara gratis.

"Layanan PLB simpatik itu sebagai upaya edukasi kepada masyarakat di perbatasan, agar memiliki dokumen perjalanan saat melintas pintu batas negara Indonesia-Malaysia," kata Kasubsi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Adi Bambang kepada ANTARA, di Entikong, Kalbar, Senin.

Disampaikan Adi, pas lintas batas dipergunakan sebagai dokumen perjalanan untuk melakukan perjalanan lintas batas khusus desa yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia.

Dia menjelaskan, PLB itu untuk kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya, bahkan PLB juga merupakan salah satu persyaratan untuk pembuatan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB).

"Dengan kepemilikan KILB itu nantinya warga perbatasan dapat berbelanja ke negara tetangga dengan ketentuan maksimal RM (ringgit Malaysia) 600 dalam satu bulan hanya untuk kebutuhan keluarga sehari-harinya," ujar Adi.

Ia menyatakan pula, penggunaan pas lintas batas lebih didominasi atas kebutuhan sebagai persyaratan permohonan KILB, karena sampai saat ini antara Malaysia dan Indonesia sedang melakukan revisi atas perjanjian Sosek Malindo.

"Peningkatan permohonan PLB lewat PLB Simpatik itu bukti kesadaran masyarakat semakin tinggi atas kebutuhan dokumen perjalanan sebagai wujud kepastian hukum dan kepastian identitas bagi warga perbatasan," ujarnya lagi.

Menurutnya, di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, aktivitas pelintasan semakin ramai, setelah otoritas Malaysia mulai melakukan pelonggaran masuk sejak April 2022.

"Dalam satu hari saja kurang lebih seratusan pelintas, baik dari arah Malaysia maupun dari Indonesia ke Malaysia," katanya pula.

Adi menyebutkan, dalam pelaksanaan Program PLB Simpatik sejak Februari 2022 lalu, sudah dilakukan pelayanan dan pemberian PLB sebanyak 187 pemohon.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan Pas Lintas Batas di antaranya yaitu fotokopi e-KTP, pasfoto latar merah 3x4 dua lembar, fotokopi akta lahir/Ijazah/ surat baptis, kartu keluarga, meterai, Pas Lintas Batas (PLB) lama (bagi yang pernah memiliki).

"Kami lakukan pelayanan PLB simpatik dengan sistem jemput bola dengan mendatangi desa di daerah Entikong dan Sekayam, Kabupaten Sanggau, untuk pelayanan dan pembuatan PLB tidak dipungut biaya," katanya pula.
Baca juga: Imigrasi hadirkan layanan PLB di pos batas tradisional RI-Timor Leste
Baca juga: BNPP gandeng Mabes TNI tegaskan jumlah perlintasan non PLB di batas

 

Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022