Peran serta masyarakat dan pihak-pihak lain yang terkait dimulai sejak penyusunan standar pelayanan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melibatkan dan meminta masukan masyarakat dalam membahas rancangan standar pelayanan di Kementerian PPPA agar lebih prima.

"Peran serta masyarakat dan pihak-pihak lain yang terkait dimulai sejak penyusunan standar pelayanan. Ini untuk membahas rancangan standar pelayanan yang telah kami susun," kata Sekretaris Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu dalam acara FGD bertajuk "Pembahasan Standar Layanan KemenPPPA", di Jakarta, Senin.

Menurut Pribudiarta Nur Sitepu, peran masyarakat dalam memberikan masukan bertujuan untuk menyelaraskan harapan masyarakat sebagai pengguna layanan terhadap kebijakan dan kondisi penyelenggara pelayanan publik guna mewujudkan pelayanan publik yang prima.

Dikatakannya, pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Sehingga tercipta pelayanan publik yang prima, berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur," kata Pribudiarta Nur Sitepu.

Berdasarkan Undang-undang, pelayanan publik adalah rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Dalam melaksanakan pelayanan publik, menurut dia, KemenPPPA telah menetapkan standar pelayanan dengan Keputusan Menteri PPPA Nomor 51 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Kemen PPPA sebagai tolak ukur.

Rancangan standar pelayanan di KemenPPPA terdiri atas Layanan JPT Madya yang meliputi layanan konsultasi, audiensi, dan penyediaan narasumber. Kedua, Layanan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat yang meliputi layanan informasi dan dokumentasi serta pengaduan pelayanan publik.

Ketiga, Layanan Biro SDM dan Umum berupa layanan perpustakaan.

Terakhir, Layanan Penanganan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak, yang terdiri dari layanan pengaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus, mediasi, penampungan sementara, dan pendampingan.

Baca juga: KPPPA : Literasi penting untuk perkuat kapasitas digital perempuan
Baca juga: KPPPA tekankan pentingnya peran perusahaan dalam kesetaraan gender

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Desi Purnamawati
Copyright © ANTARA 2022