Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) setempat melakukan pemeriksaan terhadap sampel bahan makanan di empat pasar guna memastikan tidak mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan warga.

"Dalam rangka menjaga masyarakat untuk mengonsumsi bahan pangan yang bebas dari residu atau dari formalin sehingga masyarakat aman mengonsumsinya," kata Kepala Suku Dinas (Sudin) KPKP Jakarta Barat Novy Palit di Pasar Meruya Ilir, Kembangan, Selasa.

Novy menjelaskan, pihaknya mengambil contoh (sampel) bahan pangan berupa daging, ikan, sayuran dan buah-buahan dari empat pasar, yakni Meruya Ilir, Pasar Slipi, Pasar Pos Pengumben dan Pasar Kebayoran Utara.

Setelah itu, bahan pangan tersebut akan diperiksa di mobil laboratorium (lab) yang diparkir di halaman pasar Meruya Ilir. "Kita sediakan tiga mobil," kata Novy.

Jika hasil lab menujukan makanan mengandung bahan berbahaya seperti formalin dan sebagainya, maka pedagang tersebut akan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Pedagangnya akan kita lakukan BAP dan kita lakukan pembinaan untuk tidak menjual produk-produk yang berbahaya bagi masyarakat," kata Novy.

Baca juga: Pemkot Jakbar uji bahan pangan pada lima pasar jelang Ramadhan
Baca juga: Beras olahan Jakbar bisa dipasarkan di pasar hingga swalayan moderen

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu hasil lab contoh bahan pangan yang berasal dari empat pasar tersebut.

Dia berharap dengan operasi pasar ini, peredaran bahan pangan berbahaya di pasar wilayah Jakarta Barat dapat dicegah.

Sebelumnya, Kepala Seksi Ketahanan Pangan dan Perikanan Sudin KPKP Jakarta Barat (Jakbar), Sri Riana Hanim memastikan pihaknya akan mencabut izin berdagang jika pedagang berulang kali kedapatan menjual bahan pangan tidak layak .

"Sanksi tegasnya, kita tutup, tidak boleh jualan lagi. Kita cabut izinnya jika kedapatan menjual bahan pangan tak layak," kata saat ditemui di Pasar Tomang Barat, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Rabu (23/3).
 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022