Jakarta (ANTARA) - Asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) menilai penghapusan syarat vaksin meningitis bagi jamaah umrah oleh Kementerian Kesehatan RI akan membuat perjalanan ibadah umrah semakin mudah.

"AMPHURI menyambut baik dan berharap dengan adanya kebijakan ini penyelenggaraan ibadah umrah semakin mudah," ujar Ketua Umum DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M. Nur saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.

Firman mengapresiasi munculnya surat edaran tersebut, dan berharap agar dapat ditaati oleh semua petugas di bandara keberangkatan semenjak surat edaran tersebut ditetapkan.

Baca juga: Amphuri apresiasi pemerintah soal vaksin meningitis bagi jamaah umrah

Di sisi lain, AMPHURI mendorong semua pemangku kebijakan untuk sama-sama memberikan pelayanan terbaik dengan harga yang semakin murah, tiket, hotel, katering, dan transportasi darat serta semua penyediaan lainnya.

"AMPHURI mengharapkan kemudahan ini semakin menyemangati masyarakat untuk menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci," ujarnya.

Senada dengan Firman, Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi), Syam Resfiadi menyebut surat edaran pencabutan syarat vaksin meningitis untuk jamaah umrah disambut baik oleh semua PPIU.

"Hal ini tentu disambut baik oleh PPIU, karena kita tidak direpotkan dengan satu syarat untuk umrah," kata dia.

Syam mengatakan pihaknya akan langsung mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada setiap anggota asosiasi untuk kemudian diteruskan kepada jamaah umrah.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan resmi menetapkan vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi mereka yang akan berangkat ke Arab Saudi dengan visa umrah, tetapi masih diwajibkan untuk calon jamaah haji.

Baca juga: Kemenkes tetapkan vaksin meningitis tak wajib bagi jamaah visa umrah

Baca juga: Amphuri harap pemerintah respon ketentuan Saudi soal vaksin meningitis


Ketetapan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah yang dikeluarkan pada 11 November 2022 dan ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha.

Kendati demikian, Kemenkes mempersilakan bagi jamaah umrah yang tetap ingin melaksanakan vaksin meningitis sebagai upaya perlindungan kesehatan.

Untuk jamaah umrah yang memiliki komorbid sangat direkomendasikan untuk melaksanakan vaksinasi meningitis meningokokus dan vaksinasi lainnya di fasilitas kesehatan.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022