Seluruh tahapan pemilu berpotensi menimbulkan sengketa.
Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) berupaya menyamakan persepsi dalam penanganan sengketa pemilu di daerah.

Ketua Bawaslu Provinsi Kepri Said Abdullah Dahlawi di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan bahwa bimbingan teknis terkait penanganan sengketa pemilu untuk enam provinsi berpusat di Batam mulai 18 November 2022, selama 3 hari.

Divisi penanganan sengketa pemilu bawaslu kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bali, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Timur, kata dia, wajib mengikuti bimbingan teknis tersebut.

"Kepri sebagai tuan rumah pelaksanaan bimbingan teknis tersebut. Narasumber dalam kegiatan itu, salah satunya Puadi, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Sengketa Pemilu Bawaslu RI," ujarnya.

Menurut dia, seluruh tahapan pemilu berpotensi menimbulkan sengketa. Oleh karena itu, upaya pencegahan terjadi pelanggaran pemilu dan sengketa pemilu suatu keniscayaan.

Ia menyebutkan sejumlah upaya pencegahan, antara lain, meningkatkan kapasitas penyelenggara pemilu bidang pengawasan dan menyosialisasikan peraturan bawaslu terkait dengan pelanggaran pemilu.

"Tahapan pemilu sudah berjalan. Sampai sekarang masih berjalan normal. Kami belum menemukan atau mendapatkan pelaporan terkait dengan pelanggaran administrasi maupun pidana pemilu," ucapnya.

Said mengatakan bahwa seluruh bawaslu di Kepri sudah membentuk panwaslu di 78 kecamatan. Selanjutnya, panwaslu kecamatan akan membentuk pengawas kelurahan dan desa.

"Mereka dan relawan pengawas pemilu merupakan ujung tombak mencegah terjadi pelanggaran pemilu, termasuk melaporkan setiap pelanggaran pemilu dalam pelaksanaan tahapan pemilu," katanya.

Sejak pekan lalu, kata dia, bawaslu kabupaten dan kota juga melakukan survei dalam rangka mengukur indeks kerawanan pemilu. Hasil survei tersebut melibatkan informan dari orang-orang yang berkompeten, termasuk wartawan.

"Ini kegiatan rutin yang dilakukan saat pemilu. Data indeks kerawanan pemilu menjadi acuan bagi penyelenggara pemilu dan aparat yang berwenang mengantisipasi sengketa pemilu," tuturnya.

Baca juga: Bawaslu RI gelar pendidikan pengawas partisipatif warga di Nagan Raya
Baca juga: Bawaslu luncurkan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Versi 3.0
Baca juga: Bawaslu RI: Perbawaslu penanganan pelanggaran usung konsep satu pintu

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022