Supaya ada standarisasi, kesamaan
Jakarta (ANTARA) -
Komisi E DPRD DKI Jakarta menetapkan anggaran hibah per yayasan di Dinas Sosial DKI Jakarta, sebesar Rp25 juta dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023. 

"Supaya ada standarisasi, kesamaan, karena ini penerima hibah baru semua. Dikhawatirkan ada kesenjangan, jadi lebih baik distandarisasi, disamakan semua," ujar Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa.

Menurut Iman angka tersebut dinilainya cukup adil sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial antar yayasan.

Selain itu, katanya, agar tercipta standarisasi jumlah belanja hibah yang sama untuk masing-masing yayasan.

Diungkapkan Iman, anggaran belanja hibah Dinas Sosial DKI yang berjumlah 125 yayasan itu cukup variatif dan tidak relevan.

Baca juga: Pemprov DKI: Besaran usulan hibah sesuai dengan permintaan instansi

Oleh karena itu, tegasnya, Komisi E sepakat permintaan pengajuan belanja hibah yayasan akhirnya dikurangi.

Dalam Rancangan APBD DKI 2023, Iman mengatakan Dinas Sosial DKI sebelumnya mengalokasikan anggaran belanja hibah untuk yayasan sebesar Rp4,46 miliar untuk 125 yayasan.

Setelah melewati pembahasan, anggaran tersebut dikurangi sebesar Rp242 juta, sehingga menjadi Rp4,22 miliar.

"Ya, angkanya sekarang berkurang Rp242 juta," ucapnya.

Dalam pemberian belanja hibah di Rancangan APBD DKI 2023, Iman mengingatkan jangan sampai ada yayasan yang mendapatkan anggaran dobel atau ganda.

Baca juga: Legislator pertanyakan hibah Rp485 miliar bagi sejumlah instansi

Karena ia melihat ada kemiripan nama yayasan yang menerima belanja hibah di Dinas Sosial dengan yayasan yang berada di bawah naungan Biro Pendidikan dan Mental Spiritual DKI.
 
"Untuk dana hibah ini saya soroti jangan sampai ini dobel dengan Biro Dikmental, karena namanya sama-sama nih, ada yayasan ini, yayasan itu. Takutnya minta ke sini dan ke situ. Majelis taklimnya minta di sini, nanti bantuan sosialnya minta di situ. Ini jangan sampai terjadi," katanya. 

Uji yayasan
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan pihaknya sudah melakukan beberapa aspek untuk menguji setiap yayasan yang layak untuk mendapatkan anggaran dana belanja hibah.

"Mulai dari legalitas, keberadaan, lokasi, programnya, kemudian kita sinkronisasi, mengecek apakah mereka sudah pernah mendapatkan dana hibah," ucap Premi.

Untuk itu, Premi menyatakan siap menjalani tugasnya untuk menjaga amanah terkait belanja hibah untuk yayasan yang telah ditetapkan Komisi E.

Baca juga: Anies kucurkan hibah ormas keagamaan Rp352 miliar pada 2022

​​​​​​​"Ya sudah ditetapkan dan kami siap menerima hasil keputusan dari komisi E," kata Premi.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022