Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menyatakan kriteria krisis energi dan/atau darurat energi (krisdaren) untuk kondisi nasional jika mengakibatkan terganggunya fungsi pemerintahan, kehidupan sosial masyarakat, dan/atau kegiatan perekonomian.

“Krisdaren ditetapkan dengan mempertimbangkan besarnya eskalasi dampak krisdaren berdasarkan kondisi teknis operasional yang diukur secara nasional,” ujarnya dalam konferensi pers di Sekretariat DEN, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.

Seperti diketahui, Menteri ESDM telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM No. 12 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 41 tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.

Dalam kondisi nasional, krisdaren ditetapkan oleh Presiden atas usulan Menteri ESDM berdasarkan rekomendasi sidang anggota DEN.

Skema usulan penetapan krisdaren dilatarbelakangi identifikasi dan pemantauan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) terkait, Sekjen DEN, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pimpinan badan usaha, atau gubernur.

“Nantinya, Dirjen terkait, BPH Migas, DEN, dan badan usaha membuat sebuah tim penanggulangan krisdaren, kemudian melaporkan kepada pimpinan masing-masing, lalu diakhiri dengan dilakukan sidang ataupun rapat anggota DEN (yang hasil laporannya akan diterima Presiden),” ucap dia.

Sejumlah pemangku kepentingan tersebut mengantisipasi potensi krisdaren dan kesiapan penanggulangan krisdaren berdasarkan empat langkah. Pertama ialah identifikasi dan pemantauan kondisi penyediaan dan kebutuhan energi, lalu simulasi langkah-langkah penanggulangan krisdaren.

Ketiga yaitu pemetaan peluang kerja sama internasional seperti yang sudah terjalin dalam Trans ASEAN Gas Pipeline (TAGP). Terakhir adalah kerja sama dengan pihak lain dalam membangun sistem tanggap darurat energi (emergency response system).

“Kita punya (sejumlah perjanjian) kerja sama yang berfungsi untuk membantu sebuah negara tertentu yang kekurangan energi, maka mereka (negara lain yang terikat dengan perjanjian kerja sama tertentu) bisa menyuplai kebutuhan energi kepada negara yang membutuhkan,” kata Djoko.

Lebih lanjut, gubernur dan/atau pimpinan badan usaha dapat menyampaikan usulan penetapan krisdaren kepada Menteri ESDM melalui Dirjen terkait yang dilengkapi dengan laporan ketersediaan dan kebutuhan energi masyarakat setempat. Selanjutnya, Dirjen terkait akan mengevaluasi usulan penetapan krisdaren, lalu hasil evaluasi dokumen dilaporkan kepada Menteri ESDM.

Menteri ESDM disebut harus berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk tindakan penanggulangan krisdaren yang terdiri dari menteri atau kepala lembaga pemerintahan non kementerian terkait, gubernur dan bupati/walikota, pimpinan lembaga penegak hukum, pimpinan badan usaha, serta pihak lain yang terkait.

Nantinya, perkembangan pelaksanaan tindakan penanggulangan krisdaren akan dilaporkan Menteri ESDM kepada Presiden.

Tindakan penanggulangan krisdaren wajib dilakukan segera dan tidak dapat ditunda dengan memberikan kemudahan paling sedikit mengenai perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta pembebasan lahan.

'Tindakan penanggulangan krisdaren berakhir dalam hal telah terpenuhi dan dipulihkan sesuai kondisi penyediaan energi. Berakhirnya krisdaren ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Sekjen DEN.

Baca juga: DEN tekankan pentingnya peran pendanaan guna dukung transisi energi

Baca juga: DEN beri penghargaan beberapa pemprov atas implementasi Perda RUED-P


Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022