Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Barat Daya akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (17/11).

"Diputuskan bahwa beberapa undang-undang provinsi, termasuk Provinsi Bali dan Papua Barat Daya itu akan diparipurnakan pada esok hari," kata Dasco di komplek Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Komisi III DPR: Kesiagaan Polri amankan KTT G20 patut diapresiasi

Dasco mengatakan rencana rapat paripurna RUU Papua Barat Daya esok hari diambil setelah pihaknya melangsungkan rapat pimpinan serta rapat badan musyawarah (Bamus) dengan para ketua fraksi dan alat kelengkapan dewan (AKD) pada hari ini.

"Sehingga apa yang sudah ditunggu tunggu oleh masyarakat Papua besok akan direalisasikan oleh DPR," ujarnya.

Di samping pengesahan RUU Papua Barat Daya, kata Dasco, sejumlah agenda DPR akan digelar pula esok hari, di antaranya pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), serta beberapa surat-surat tentang penugasan duta besar dan luar biasa berkuasa penuh dari negara lain.

Sementara itu, Dasco juga menyebut pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) tentang usulan calon pengganti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang akan segera memasuki masa pensiun pada Desember mendatang.

"Sampai dengan hari ini belum ada Surpres Panglima TNI," katanya.

Sebelumnya, Senin (12/9), Rancangan Undang-Undang (RUU) Papua Barat Daya oleh Pemerintah dan DPD serta DPR RI disahkan menjadi undang-undang pada keputusan tingkat I terhadap RUU Pembentukan Papua Barat Daya dalam rapat kerja (raker), di Jakarta.

“Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sudah kami setujui menjadi undang-undang pada putusan tingkat pertama ini,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang memimpin rapat, di Kompleks Parlemen Senayan, dipantau secara daring di Jakarta.

Baca juga: Komisi IX sebut RUU POM merespons kasus gagal ginjal akut
Baca juga: Sufmi Dasco: Seruan Jokowi stop perang tunjukkan bangsa cinta damai
Baca juga: Anggota DPR minta Bawaslu hindari buat aturan timbulkan multitafsir

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022