Palu, (ANTARA News) - Laju deforestasi (tingkat kerusakan hutan) di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kurun empat tahun terakhir sangat tinggi. "Berdasarkan hasil inventarisasi pihak kami, laju deforestasi di daerah ini kurun tahun 2002-2005 sudah mencapai 625.257,80 hektar atau 12 persen dari total luas hutan yang ada," kata Eksekutif Daerah Walhi Sulteng Supardi Lasaming di Palu, Rabu (26/4). Ia mengatakan, cepatnya tingkat kerusakan hutan tersebut diakibatkan oleh aktivitas Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), Izin Pengelolaan Kayu (IPK), dan Hak Guna Usaha (HGU), proyek pembangunan unit pemukiman transmigrasi, serta pembukaan hutan untuk pertambangan dan penebangan liar. Saat ini, katanya, luasan hutan alam di Sulteng yang digunakan untuk kepentingan investasi di sektor kehutanan sudah mencapai 914.680 hektar dan untuk sektor perkebunan seluas 93.135 hektar tersebar di beberapa kabupaten. Sedangkan total areal hutan yang diperuntukkan bagi IPK mencapai 4.035,39 hektar serta untuk kepentingan investasi perusahaan pertambangan seluas 388.433,95 Hektar.(*) "Kebijakan konversi hutan untuk kepentingan lain yang menjadi penyebab utama terjadinya percepatan kerusakan hutan di daerah ini," kata dia. Lasaming meminta pemerintah pusat dan daerah untuk meninjau kembali kebijakan konversi hutan di Provinsi Sulteng, sebab telah menimbulkan berbagai permasalahan lingkungan seperti mulai mengancam kelestarian sejumlah satwa endemik Sulawesi yang populasinya semakin terbatas, serta sering terjadi bahaya banjir dan tanah longsor. Infrastruktur jalan dan jembatan, pemukiman penduduk, serta lahan pertanian dan perkebunan di berbagai tempat, juga seringkali mengalami kerusakan akibat hantaman banjir dan tanah lonsor.

Copyright © ANTARA 2006