Bengkulu, (ANTARA News) - Dugaan terhadap PT Bintara Arga Timber (BAT) melakukan penggarapan secara ilegal dan mencuri kayu di kawasan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di wilayah Kabupaten Muko Muko, Provinsi Bengkulu sudah mendekati resmi, karena berbagai pihak yang tergabung dalam tim evaluasi terakhir menyebutkan bukti cukup kuat. Data yang dihimpun dari kantor Balai Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Rabu (26/4), menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan kerjasama dengan Badan Planologi (Baplan) melalui foto udara pada survei terakhir awal Januari 2006, sudah cukup jelas terlihat adanya pelanggaran. Dalam foto udara itu terlihat hutan TNKS yang berbatasan dengan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) milik PT BAT sudah rusak, terlebih ditemukan pembuatan jalan baru dalam kawasan hutan konservasi tersebut. Kapolres Muko Muko Kompol Widoni Fedri kepada wartawan menyatakan akan memanggil petinggi PT BAT di Provinsi Bengkulu sehubungan dengan hasil pemeriksaan dan hasil survei bersama Baplan tersebut. Petinggi PT BAT Bengkulu, Ahwat sampai sekarang belum juga memenuhi panggilan tersebut untuk dimintai keterangan seputar penggarapan hutan TNKS, namun pihakn masih menunggu kehadiran Ahwat beberapa hari lagi. Kepala Balai TNKS Suowartono kepada ANTARA belum lama ini mengatakan, penggarapan secara tidak sah dan pencurian kayu yang dilakukan PT BAT itu, terutama pada areal yang berbatasan dengan HPT lokasi izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) milik perusahaan itu. Menurut dia, penggarapan kawasan TNKS itu sudah berjalan sejak tiga tahun terkahir dengan memproduksi kayu log berkualitas ekspor mencapai ribuan meter kubik. Dugaan PT BAT sudah merambah kawasan TNKS itu didapat dari hasil evaluasi tim yang turun ke lapangan selama pada Maret 2005, dan tim juga menemukan beberapa barang bukti kuat pelanggaran itu, yakni pembuatan jalan "logging" dalam kawasan TNKS sepanjang 897 meter dan beberapa jalan sarat (cabang) untuk mengangkut kayu. Selain itu, ditemukan pula ratusan tunggul kayu bekas tebangan dalam kawasan dan tumpukan kayu log di sekitar perbatasan hutan TNKS dengan HPT dan ditemukannya lima tapal batas TNKS dalam areal kerja PT BAT, kata Soewartono. PT BAT mendapatkan izin HPH sejak tahun 2002 seluas 32 ribu hektare dari Pemkab Bengkulu Utara dan berlokasi dalam kawasan HPT dalam wilayah Kabupaten Muko Muko, namun kenyataan dalam operasionalnya di lapangan, perusahaan dari Medan itu membuat jalan "logging" tepat di perbatasan antara kawasan TNKS dan HPT tempat perizinannya. Seharusnya pihak perusahaan membuat kawasan hutan pembatas (bafezon) antara hutan produksi dan TNKS paling tidak dengan lebar 50 meter, namun dalam pelaksanaannya, aturan itu tidak dilakukan, sehingga membuat kawasan TNKS di daerah itu menjadi rusak. (*)

Copyright © ANTARA 2006