Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat mempercepat pembangunan di wilayah tersebut agar kesejahteraan rakyat dapat dirasakan secara adil dan merata.

"Tentu saja ini (pembentukan Provinsi Papua Barat Daya) terkait dengan pemerataan sosial-ekonomi, kesejahteraan rakyat yang diharapkan bisa berlangsung secara adil dan merata dari timur sampai barat, dari barat juga menuju ke timur," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Puan mengatakan hal itu terkait Rapat Paripurna DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Papua Barat Daya menjadi undang-undang.

Dia berharap infrastruktur di wilayah-wilayah yang mencakup Papua Barat Daya harus cepat dikembangkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat, sehingga indeks pembangunan manusia di provinsi tersebut jadi lebih maju.

Setelah persetujuan RUU Papua Barat Daya untuk disahkan menjadi UU, Puan juga berharap hal itu dapat mendukung kelancaran tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. Dia mengatakan Provinsi Papua Barat dapat mengikuti pelaksanaan pemilu sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca juga: Wapres harap DPR RI segera sahkan RUU Papua Barat Daya

Puan meminta Pemerintah segera menyelesaikan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pemilu sebagai implikasi pembentukan sejumlah daerah otonom baru (DOB) di Papua.

"Semoga pembentukan provinsi baru di Papua akan meningkatkan sistem demokrasi kita dan membawa Indonesia semakin maju," tambahnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis, menyetujui RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan menjadi UU.

"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju RUU Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus dalam laporannya, yang mewakili Pimpinan Komisi II DPR RI, menjelaskan bahwa tujuan pemekaran provinsi di Papua telah termaktub dalam Pasal 93 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Menurut Guspardi, tujuan pemekaran daerah adalah mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan harkat dan martabat orang asli Papua (OAP).

Baca juga: Rapat Paripurna DPR sahkan RUU Papua Barat Daya menjadi undang-undang
Baca juga: Tito harap RUU Papua Barat Daya segera disahkan agar tak ganggu pemilu

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022