Wamena (ANTARA) - Personel Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya, Polda Papua menggagalkan penyelundupan ganja dua kilogram melalui pesawat sehingga tidak beredar di masyarakat.

Kepala Kepolisian Resor Jayawijaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hesman Napitulu di Wamena, Kamis, mengatakan ganja kering siap pakai itu dikemas dalam 20 kantong berukuran sedang.

"Kami belum timbang barangnya tetapi itu sekitar dua kilogram," katanya.

Polisi mengapresiasi kerja sama pihak PT Nayak yang menginformasikan tentang pengiriman barang terlarang tersebut.

Ganja ini diisi ke dalam kotak speaker aktif dan sudah berhasil dikirim dari Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura ke Bandara Wamena di Kabupaten Jayawijaya melalui jasa pengiriman barang.

Polisi yang menerima laporan dan mengetahui isi speaker, kemudian melakukan pengawasan di sekitaran Gudang Kargo tempat penampungan barang, untuk mengungkap siapa pemilik barang tersebut, namun tidak ada yang datang untuk mengambil kiriman itu.

"Kami sebetulnya masih menunggu ini barang siapa namun sampai saat ini pemilik barang belum mengambil sehingga hari ini kita bersama-sama membuka kotak speaker dan ditemukan ada satu bungkus besar dan 19 bungkus kecil ganja," katanya.

Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pemilik, melalui nama pada kemasan kiriman itu, termasuk sumber pengirim.

"Kita akan melanjutkan penyelidikan apakah alamat di kemasan itu benar atau tidak," katanya.

Karena barang itu dikirim dari Jayapura, Kepolisian Jayawijaya juga akan berkoordinasi lagi dengan kepolisian Jayapura.

Kapolres memastikan pihaknya terus melakukan pengawasan agar tidak terjadi peredaran seluruh jenis narkoba, terutama ganja yang diproduksi di Jayawijaya maupun yang dikirim dari luar Jayawijaya.

Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022