Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan dua pegawai negeri sipil (PNS) yang dipanggil sebagai kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak agar kooperatif menghadiri panggilan.

Dua PNS itu masing-masing bernama Betty Pagawak dan Amar Pagawak. KPK sedianya memanggil keduanya untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/11).

"Informasi yang kami terima, kedua saksi tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi alasan ketidakhadirannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan bahwa pemanggilan pada hari Rabu (16/11) merupakan yang kedua kalinya terhadap mereka.

"Kedua saksi tersebut juga telah dilakukan pemanggilan patut sebanyak dua kali oleh tim penyidik. KPK mengingatkan agar kooperatif untuk hadir pada pemanggilan berikutnya," ucap Ali.

KPK total menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Sebagai penerima ialah Ricky yang saat ini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, tiga pemberi suap, yakni Simon Pampang selaku Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Jusieandra Pribadi Pampang selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, dan Marten Toding selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Simon, Jusieandra, dan Marten adalah kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan tersebut, mereka melakukan pendekatan dengan Ricky yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah periode 2013—2018 dan 2018—2023.

Dalam pendekatan itu, KPK menduga ada penawaran dari ketiganya, di antaranya mereka akan memberikan sejumlah uang apabila Ricky bersedia untuk langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah.

Ricky bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan Simon, Jusieandra, dan Marten itu dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Mamberamo Tengah untuk mengondisikan proyek-proyek bernilai anggaran besar agar diberi khusus kepada tiga orang tersebut.

Jusieandra diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, yaitu proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura, Simon diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar, dan Marten diduga mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Realisasi pemberian uang kepada Ricky melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan Ricky.

Adapun besaran uang yang diberikan oleh tiga orang itu kepada Ricky sekitar Rp24,5 miliar. Tidak hanya itu, KPK menduga Ricky menerima uang dari beberapa pihak lainnya yang jumlahnya masih terus didalami pada penyidikan.

Baca juga: KPK amankan mobil terkait kasus Bupati Mamberamo Tengah
Baca juga: Tiga tersangka penyuap Bupati Mamberamo Tengah segera disidangkan

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022