Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menghitung besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebelum diumumkan paling lambat Senin (21/11) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Penghitungannya mungkin harus di atas poin inflasi dan kami sudah hitung," kata Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono di Balai
Kota Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan, sudah melakukan rapat dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang salah satunya membahas terkait UMP.

Meski begitu, Heru belum memberikan rincian potensi peningkatan besaran UMP 2023.
"Belum diputuskan, masih dihitung bersama-sama," katanya.

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, penyesuaian UMP di antaranya memasukkan formula pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Dalam regulasi itu dijelaskan pertumbuhan ekonomi yang digunakan adalah pertumbuhan ekonomi provinsi yang dihitung dari pertumbuhan ekonomi yang mencakup periode kuartal IV tahun sebelumnya dan periode I, II, dan III tahun berjalan dalam persen.

Baca juga: Apindo DKI nilai putusan PPTUN beri kepastian UMP 2023

Sedangkan inflasi, adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai September tahun berjalan.

Terkait UMP tahun lalu, Heru Budi Hartono mengaku akan menghormati putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menolak permohonan banding soal upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.

"Kami ikuti saja aturan PTTUN," kata Heru di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11).

Adapun putusan PTTUN DKI itu menguatkan putusan PTUN DKI yang memerintahkan Gubernur DKI saat itu menerbitkan peraturan yang menetapkan besaran UMP DKI 2022 sebesar Rp4,5 juta sesuai rekomendasi Sidang Dewan Pengupahan DKI.

Dengan besaran UMP Rp4,5 juta maka terjadi kenaikan sebesar 3,51 persen. Sedangkan besaran UMP 2022 yang menjadi bagian sengketa dalam gugatan di PTUN DKI adalah Rp4,6 juta yang termuat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021.

Sementara itu, sejumlah asosiasi pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta terkait UMP 2023 agar terjadi kenaikan sebesar 13 persen.

Baca juga: Legislator berharap DKI patuhi putusan PTTUN terkait UMP

Sedangkan dalam kesempatan terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pengusaha di DKI tetap menerapkan UMP Rp4,6 juta meski di tingkat banding Pemprov DKI era eks Gubernur Anies Baswedan mengalami kekalahan.

Alasannya, masih ada upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA). "Andaikan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono tidak juga banding, maka KSPI juga banding (kasasi), boleh, sebagai tergugat mengintervensi karena dirugikan," katanya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman mengatakan salah satu yang juga perlu dipertimbangkan dalam menentukan nilai UMP 2023 adalah ketidakpastian ekonomi global di tengah ancaman resesi ekonomi.

Sehingga, kata dia, tidak semata mencari nilai atau besaran UMP. "Dalam kondisi seperti ini harapan yang penuh ketidakpastian pada 2023 sejalan krisis ekonomi global ini mesti dipertimbangkan. Kami ini mau menaikan upah atau mempertahankan perusahaan," katanya.
 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022