ini sifatnya usulan karena yang berwenang Kemendagri
Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan untuk terus memperjuangkan perubahan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun agar efektif dalam membangun desa.

"Masa jabatan kepala desa enam tahun dalam satu periode memang terlalu pendek," ujar Mendes PDTT saat meluncur Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (Bumkalma) Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Jumat.

Dalam keterangannya, ia mengemukakan, perubahan masa periode kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode akan lebih efektif untuk membangun desa karena dapat meredam konflik yang selalu muncul pascapemilihan kepala desa.

"Karena konflik benar-benar terjadi di seluruh desa pascapemilihan kepala desa," tutur Gus Halim.

Baca juga: Apdesi Tangerang dukung wacana perpanjangan masa jabatan kades
Baca juga: Mendes PDTT ajak APDESI tinjau wacana perpanjangan jabatan kades

Gagasan yang diusulkan Gus Halim itupun mendapat dukungan dari kepala desa se-Indonesia. Meskipun demikian, sifatnya masih usulan sehingga kepala desa maupun lurah harus tetap fokus untuk menyelesaikan tugas.

Selain periode kepala desa, Gus Halim juga mengusulkan sistem lumpsum untuk pertanggungjawaban Dana Operasional Pemerintah (DOP) desa yang bersumber dari dana desa. Hal ini bertujuan agar tidak memberatkan kepala desa dengan dana operasional yang dikeluarkan.

"Ini sifatnya usulan karena yang berwenang Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Kalau saya yang punya wewenang pasti sudah saya putuskan tiga bulan lalu," katanya.

Dalam acara peluncuran Bumkalma itu, Gus Halim melakukan pemukulan gong sebanyak sembilan kali sebagai simbol perjuangan merevisi masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode.

"Saya pukul gongnya sembilan kali, bentuk perjuangan periode lurah jadi sembilan tahun," ujarnya.

Baca juga: Mendes PDTT teruskan aspirasi masa jabatan kades ke Kemendagri

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022