Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menyambut positif Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

“Perlu adanya penguatan regulasi untuk memitigasi risiko ke depan dan mengutamakan pada perlindungan nasabah, serta memberi kepastian berusaha bagi pelaku usaha di industri ini," kata Ketua Umum Aspakrindo Teguh Kurniawan Harmanda dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

Pria yang akrab disapa Manda itu menuturkan bahwa dua tahun belakangan ini menjadi periode yang menarik untuk perkembangan industri aset kripto. Terjadi pertumbuhan investor dan jumlah transaksi yang sangat luar biasa. Maka dari itu, seiring pertumbuhan tersebut perlu regulasi baru terkait penyelenggaraan perdagangan aset kripto di Indonesia.

“Regulasi ini menjadi pondasi kuat untuk pelaku usaha di industri aset kripto dalam memitigasi potensi risiko dan tetap mengutamakan keamanan nasabah,” sebutnya.

Semua platform crypto exchange anggota Aspakrindo, lanjutnya, akan selalu mematuhi dan menyesuaikan operasional bisnisnya dengan PerBa yang baru dan diharapkan ekosistem industri aset kripto di Indonesia akan lebih kuat ke depannya.

"Kami akan selalu menerapkan prinsip tata kelola Good Governance yang kuat dan transparan. Ada berbagai penyesuaian yang dilakukan dalam regulasi PerBa 13/2022 ini. Secara keseluruhan regulasi mengikuti dinamika pertumbuhan aset kripto yang cepat, maka dari itu dibutuhkan aturan yang kuat dan jelas guna mengurangi risiko," jelas Manda.

Lebih lanjut ia menilai transparansi adalah salah satu kunci utama keberhasilan investasi aset kripto. Transparansi bisa menjadi membuka sekat atau halangan bagi investor dalam memahami investasi kripto dengan baik. Transparansi juga membantu melegitimasi industri aset kripto di mata regulator dan masyarakat umum.

Menurutnya, publikasi soal transparansi dan reserve penuh atas dana pengguna merupakan hal yang sangat penting guna memberikan kepercayaan kepada pengguna bahwa crypto exchange tidak menyalahgunakan dana nasabah.

Hal tersebut juga sudah di atur dalam salah satu poin dalam Perba 13/2022 di mana exchanger harus diaudit oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi dan punya SDM bersertifikasi Certified Information System Auditor (CISA).

"Ada juga larangan bagi exchanger untuk menginvestasikan kembali aset kripto yang disimpan. Exchanger juga berkewajiban untuk melapor dan mendapatkan persetujuan dari Bappebti, jika melakukan kegiatan di luar ruang lingkup pedagang aset kripto," tuturnya.

Baca juga: Bappebti resmi hentikan perdagangan aset kripto FTX

Baca juga: Indodax berharap literasi masyarakat soal aset digital terus meningkat


Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022