membawa senjata tajam tetap akan kami lakukan proses hukum
Jakarta (ANTARA) - Tim Patroli Perintis Presisi (TPPP) Polres Metro Jakarta Timur menangkap sebanyak 10 remaja hendak tawuran di wilayah Cakung, pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolsek Cakung, Kompol Syarifah Chaira Sukma mengatakan, bahwa para remaja tersebut diciduk di sisi Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) sisi timur, Cakung.

"Iya, kami sudah terima 10 remaja yang diamankan Tim Patroli Perintis Presisi di wilayah Kampung Buaran Gowok, Jalan Sisi Tol Timur, Cakung pada Minggu dini hari tadi," kata Syarifah Chaira di Jakarta, Minggu.

Syarifah menambahkan saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap 10 remaja yang diciduk oleh TPPP karena hendak melakukan aksi tawuran ini.

Baca juga: Polisi tangkap lima remaja bersenjata tajam diduga ingin tawuran

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan ya, untuk barang buktinya itu adalah senjata tajam jenis samurai satu bilah dan itu masih kami dalami milik siapa dan siapa yang membawa sajam itu,” ujar Syarifah.

Dia mengatakan pihaknya mengedepankan pembinaan terhadap para remaja tersebut dengan mengundang pihak orang tua masing-masing.

“Tentunya kita utamakan dulu untuk mendudukkan perkara ini dengan pembinaan, yakni dengan melibatkan lingkungan, pihak sekolah dan para orang tua,” ujar Syarifah.

Akan tetapi, Syarifah mengatakan bagi remaja yang ditangkap dengan membawa senjata tajam akan dilakukan proses hukum yang berlaku.

Baca juga: Pemkot Jakarta Pusat larang pelajar berkerumun untuk cegah tawuran

“Khusus untuk yang membawa senjata tajam tetap akan kami lakukan proses hukumnya,” kata Syarifah.

Syarifah menambahkan, pembawa sajam tanpa izin melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.


 

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022