Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan masyarakat Indonesia harus siap menghadapi perang inovasi dan kreasi di tengah kemajuan zaman yang ditandai dengan era 4.0.

"Mau tidak mau, suka atau tidak, bahwa perang kreasi dan inovasi menjadi sangat penting," kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada kegiatan roving seminar di Jakarta, Senin.

Baca juga: Pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual pribadi dan komunal

Dengan kata lain, sambung Yasonna, masyarakat tidak lagi bisa terus menerus mengandalkan atau bergantung pada sumber daya alam yang ada. Harus ada kreativitas dan inovasi yang dilahirkan. Tujuannya, percepatan teknologi, revolusi digital, dan industri bisa memacu pertumbuhan ekonomi suatu negara.

Pada kesempatan itu, ia mengatakan kekayaan intelektual merupakan hak eksklusif yang timbul dari hasil olah pikir dan menghasilkan suatu produk, dan berguna bagi manusia. Baik itu itu berupa seni, benda dan lain sebagainya.

Yasonna mengingatkan beragam kekayaan intelektual yang dimiliki Indonesia harus bisa dikaitkan dengan kemajuan teknologi. Sebab, di era 4.0 dan 5.0 hal itu akan bersinggungan langsung dengan teknologi.

"Tidak hanya itu, sistem perlindungannya juga menjadi penting dan harus sejalan dengan sistem perdagangan global tanpa batas waktu," ujar dia.

Senada dengan itu, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Razilu mengatakan roving seminar merupakan satu dari 16 program unggulan tahun 2022 yang dilakukan berbarengan dengan Yasonna Mendengar.

Razilu mengatakan program-program unggulan tersebut berhasil dilaksanakan dengan baik. Bahkan, beberapa di antaranya mendapatkan hasil yang membanggakan.

Program yang dinilai mengharumkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yaitu persetujuan otomatis pelayanan kekayaan intelektual yang meliputi POP HC dan POP Merek.

Keberhasilan program unggulan DJKI tersebut juga berhasil menaikkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 22 persen dengan total senilai Rp25 miliar.

Baca juga: Kemenparekraf: Fotografi sektor ekraf berbasis kekayaan intelektual
Baca juga: C20: Monopoli kekayaan intelektual hambat perluasan manufaktur vaksin
Baca juga: C20 dorong arsitektur kesehatan global yang inklusif

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022