Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly mengingatkan masyarakat terutama pelaku usaha terkait pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektual agar tidak diklaim pihak lain.

"Mari kita perhatikan betapa pentingnya hak kekayaan intelektual untuk didaftarkan," katanya pada kegiatan "Yasonna Mendengar" di Jakarta, Senin malam.

Yasonna khawatir masyarakat atau pelaku usaha yang tidak peduli atau telat memahami tentang hak kekayaan intelektual sewaktu-waktu akan menghadapi masalah hukum dengan pihak lain.

Kekhawatiran Menkumham tersebut bukan tanpa alasan. Sebagai contoh kasus yang terjadi antara produk kecantikan PS Glow dengan MS Glow di mana harus diselesaikan di meja pengadilan. Tidak hanya itu, kasus serupa terjadi beberapa waktu lalu, yaitu merek Gen Halilintar.

Baca juga: Kemenkumham beri penghargaan pihak yang majukan kekayaan intelektual
Baca juga: Menkumham: Indonesia harus siap hadapi perang inovasi


Berkaca dari dua kasus itu, menteri kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara itu terus mengingatkan masyarakat agar tidak abai atau lebih peduli mendaftarkan hak kekayaan intelektual yang dimiliki.

Dalam paparannya, Menkumham mengingatkan masyarakat di Tanah Air agar lebih mengutamakan inovasi dan kreasi daripada terus menerus mengandalkan kekayaan alam untuk menciptakan suatu kekayaan intelektual.

"Kekayaan alam itu memang penting, tapi bisa habis jika terus dikuras," kata dia mengingatkan.

Ia mengatakan ada banyak negara di dunia yang bisa dikatakan tidak memiliki atau mempunyai kekayaan alam yang terbatas namun bisa maju dalam berbagai sektor, terutama di bidang ekonomi.

Negara tersebut, ujarnya, bisa maju karena tidak mengandalkan kekayaan alam melainkan menciptakan inovasi dan kreativitas sehingga menghasilkan suatu barang yang bisa digunakan oleh masyarakat luas.

"Kekayaan intelektual ini berkaitan erat dengan kreativitas manusia," ujarnya.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022