pemohon juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan keliling  SIM di empat lokasi Provinsi DKI Jakarta pada Selasa, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Berdasarkan unggahan pada akun Twitter Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa, layanan keliling SIM beroperasi di lokasi berikut:
  1. Jakarta Timur di Mal Grand Cakung;
  2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
  3. Jakarta Barat di dua lokasi LTC Glodok dan Mal Citraland;
  4. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi di lokasi gerai.

Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain itu pemohon juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Unit Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Unit Satpas beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, dengan lokasi layanan Unit Satpas tersebut, yakni:
  1. Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot Km 11 Jakarta Barat;
  2. Satpas Jakarta Pusat di Jalan Landasan Pacu Ruas A5 Nomor 1, Kemayoran;
  3. Satpas Jakarta Utara di Jalan Gorontalo Nomor 80, Tanjung Priok;
  4. Satpas Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot Km 11 Cengkareng;
  5. Satpas Jakarta Selatan di Jalan Wijaya II Nomor 42, Kebayoran Baru;
  6. Satpas Jakarta Timur di Jalan D I Pandjaitan Nomor 55, Kebon Nanas.
Masyarakat yang ingin mengakses layanan SIM diminta mematuhi protokol kesehatan seiring terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kondisi COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali menetapkan DKI Jakarta dalam kriteria level satu.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian  memperpanjang penetapan PPKM level 1 di DKI Jakarta itu pada 21 November hingga berlaku sampai 5 Desember 2022.

Untuk itu, masyarakat diimbau tetap tidak melonggarkan penerapan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi saat mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca juga: Polda Metro Jaya tarik buku tilang dari polantas
 

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022