Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertanian bersama dengan World Organization of Animal Health (WOAH) dan Badan Pangan Dunia (FAO) mendeklarasikan langkah-langkah dalam pengendalian resistensi antimikroba atau Antimicrobial Resistence (AMR) di Indonesia

"Deklarasi ini merupakan bentuk komitmen dan langkah nyata dari dukungan pihak industri terhadap Rencana Aksi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba Tahun 2020-2024," kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nasrullah di Jakarta, Selasa.

Nasrullah menyebutkan bahwa mikroba diprediksi menjadi ancaman paling mematikan pada tahun 2050 dengan menjadi penyebab kematian nomor satu di dunia dan mengancam 10 juta jiwa kematian.

Sementara di sektor peternakan, lanjut Nasurollah, resistensi antimikroba dapat mengancam produktivitas ternak dan bisa menghambat penyediaan pangan untuk kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan ketahanan pangan. Oleh karena itu Nasrullah menyebut perlu langkah-langkah strategis dalam pengendalian resistensi antimikroba.

Langkah-langkah yang akan dilakukan dalam pengendalian dibagi menjadi lima langkah, yaitu yang pertama komitmen dalam penggunaan antimikroba secara bijak dan tepat jenis serta tepat dosis sesuai resep.

Langkah kedua, dengan meningkatkan biosekuriti dan vaksinasi untuk mengurangi tingkat infeksi. Ketiga, mengurangi penggunaan antimikroba di peternakan dan penerapan manajemen limbah yang baik.

Yang keempat yaitu berinvestasi untuk menekan laju resistensi antimikroba, dan langkah kelima dengan kolaborasi antar industri dan akademisi untuk berbagi data dan informasi terkait resistensi antimikroba.

“Resistensi antimikroba tidak hanya berdampak pada meningkatnya tantangan manajemen kesehatan hewan, tapi juga mengancam kesehatan masyarakat karena bakteri resisten dapat menyebar melalui rantai makanan," kata Nasrullah.

Baca juga: Kementan target 500 ribu dosis vaksin untuk hewan ternak di Sulsel

Baca juga: Kementan: AMR ancam ketahanan pangan dan produktivitas ternak

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022