Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan para korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pasuruan, Jawa Timur mendapatkan hak perlindungan, pendampingan, serta pemulihan dari trauma.

"Pemerintah berkomitmen untuk hadir melindungi perempuan dan anak korban TPPO," ujar Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Kementerian PPPA telah berkoordinasi intens dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Timur untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap korban, baik dari sisi hukum, kesehatan, hingga psikologis korban.

Sejauh ini, UPTD PPA Jawa Timur telah melakukan sejumlah upaya perlindungan dan pendampingan, di antaranya konseling dan asesmen kebutuhan korban, pendampingan hukum, pendampingan pemeriksaan kesehatan, memfasilitasi pemulangan korban, memberikan bantuan spesifik, serta layanan rumah aman.

Baca juga: Menteri PPPA: Pentingnya rumah aman bagi penyintas kekerasan

Menteri Bintang Puspayoga mendorong penegak hukum agar menangani kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"TPPO telah diatur pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, pelaku terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," kata dia.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur menggerebek tempat hiburan malam yang diduga melakukan perdagangan orang.

Dalam kasus ini, Polda Jatim mengamankan lima pelaku dan 19 korban, yang empat di antaranya masih berusia anak.

"Kami mengapresiasi peran Polda Jawa Timur yang telah melakukan penyelidikan hingga dapat mengamankan para korban TPPO," kata Menteri Bintang.

Saat ini korban yang berusia di atas 18 tahun sudah diperbolehkan pulang, sedangkan korban yang berusia anak masih dititipkan di UPTD PPA Jatim untuk menunggu proses pemulangan.

Sebanyak lima pelaku ditahan di Polda Jatim.

Baca juga: KemenPPPA desak polisi tangkap guru pelaku kekerasan seksual di Bekasi
Baca juga: Menteri dorong komitmen penegak hukum beri keadilan korban kekerasan

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022