Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 sebagai landasan rekomendasi penetapan upah minimum (UM) 2023 baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Dalam keterangan di Jakarta, Rabu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri selaku Ketua Dewan Pengupahan Nasional meminta Depeda mematuhi dan menggunakan Permenaker tersebut dalam menyusun pertimbangan bagi gubernur untuk menetapkan upah minimum tahun depan.

Ia menjelaskan salah satu yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 adalah perubahan waktu penetapan oleh gubernur.

Baca juga: Kemnaker terbitkan Permenaker penetapan upah minimum 2023

Periode penetapan dan pengumuman UMP 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi 28 November 2022. Sedangkan UMK sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi 7 Desember 2022.

Alasan perubahan adalah untuk memberikan waktu yang cukup bagi Depeda menghitung upah minimum 2023 sesuai dengan formula baru.

"Oleh karena itu, kami meminta Depeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi upah minimum tahun 2023, yang akan ditetapkan oleh masing-masing gubernur," kata Putri

Permenaker tersebut juga mengatur formula penghitungan upah minimum 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel alfa.

Baca juga: Menaker berharap penyesuaian formula upah minimum 2023 jaga daya beli

Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat yaitu antara 0,10 sampai 0,30.

Di antara rentang nilai itu Depeda melakukan penghitungan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerah masing-masing.

Hal itu menjadi letak ruang dialog bagi anggota Depeda, serta menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya memberikan rekomendasi kepada gubernur.

"Jelas bahwa maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini adalah dengan optimalnya fungsi Dewan Pengupahan melakukan analisa yang cermat seperti yang telah saya jelaskan," katanya.

Baca juga: Menaker: Upah minimum 2023 akan relatif lebih tinggi dibanding 2022

"Maka rekomendasi yang akan diberikan kepada gubernur diperoleh angka yang diharapkan dan diterima oleh seluruh pihak selanjutnya akan ditetapkan oleh para gubernur," demikian Indah Anggoro Putri.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022