Target kita, mungkin semester I tahun depan kita akan mengajukan gugatan perdata tentang kerusakan lingkungan,
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Alue Dohong mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengajukan gugatan perdata atas kerugian lingkungan hidup akibat tumpahan minyak di Montara pada semester pertama 2023.

"Target kita, mungkin semester I tahun depan kita akan mengajukan gugatan perdata tentang kerusakan lingkungan," katanya dalam konferensi pers "Update Status Kasus Montara dan Penyampaian Hasil Negosiasi" di Jakarta, Kamis.

Wamen Alue mengatakan pihaknya sempat akan mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat untuk gugatan perdata itu, namun ditarik kembali karena menghormati proses class action yang sedang dilakukan para petani rumput laut.

Baca juga: Petani NTT dapat kompensasi 129 juta dolar atas kasus Montara

Alue juga menuturkan, keputusan class action akan menjadi tambahan bukti kuat bahwa secara legal PTTEP mengakui perbuatannya yang menimbulkan kerusakan lingkungan. "Ini menjadi hal yang menambah semangat kita," katanya.

Alue menjelaskan KLHK akan mengajukan gugatan perdata terkait kerusakan perairan laut dan juga kerugian akibat kerusakan ekosistem mangrove, padang lamun, dan terumbu karang. "Kalkulasi awal kami dulu, kerugian kita estimasi hampir Rp23 triliun," katanya.

Selain itu, gugatan perdata juga diajukan terkait biaya pemulihan atas kerusakan lingkungan dari tumpahan minyak Montara dengan estimasi sekitar Rp4,4 triliun.

Alue menambahkan pihaknya terus mengumpulkan data dengan melibatkan para ahli, tinggal luas spasial akan dihitung berdasarkan hitungan secara ilmiah. 
"Itu akan memperkuat kalkulasi biaya kerusakan lingkungan maupun biaya pemulihannya," katanya.

Baca juga: YPTB harapkan perpres kasus Montara segera terbit

Sementara itu, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan PTTEP sepakat akan membayar kompensasi sebesar 192,5 juta dolar Australia (setara 129 juta dolar AS) kepada petani rumput laut di NTT atas kasus tumpahan minyak di Montara.

Meski mendapatkan kompensasi, menurut Luhut, kasus tersebut menjadi pelajaran kepada dunia bahwa masalah lingkungan adalah masalah yang penting.

"Ini menurut saya pembelajaran buat kita seluruh dunia, siapapun dia, bahwa masalah lingkungan ini masalah yang penting," imbuhnya.

Ia juga menegaskan tidak bisa satu pihak menilai Indonesia bisa dibodohi. Ia juga menyebut pembayaran kompensasi menjadi langkah pertama untuk kemudian Indonesia melanjutkan aksi selanjutnya.

"Jadi orang luar ini melihat Indonesia bisa dibodoh-bodohin gitu. Tidak. Kita semua ikut aturan standar internasional yang berlaku, tapi kita juga tidak boleh ngarang, ngawur, menuntut yang tidak benar. Walaupun belum tuntas, 129 juta dolar AS itu langkah pertama yang sudah selesai," kata Luhut.

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022