Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat melalui Inspektorat setempat menggelar sosialisasi pengendalian dan pencegahan gratifikasi terhadap Aparatur Sipil Nagara (ASN).

Inspektur Kabupaten Polewali Mandar Ahmad Syaifuddin, Kamis mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan sebagai upaya mencapai pemahaman tentang gratifikasi di lingkup pemerintah setempat.

"Kami dari Inspektorat yang memfasilitasi. Inikan tujuannya bagaimana pejabat, mulai dari kepala sekolah hingga penerima layanan itu, mengetahui batasan gratifikasi seperti apa dan ini semua berdasarkan aturan," kata Ahmad Syaifuddin.

Ia berharap, melalui sosialisasi tersebut para ASN dapat memahami bentuk gratifikasi sehingga praktik gratifikasi di Kabupaten Polewali Mandar dapat ditekan.

"Jangan berbuat sesuatu tanpa dengan aturan. Jika menyalahi aturan, maka itu termasuk gratifikasi," tegas Ahmad Syaifuddin.

Sementara, Kepala Sub Seksi Penyidikan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Rizky Harahap, mengapresiasi sosialisasi tersebut dan berharap dapat bermanfaat, terutama bagi para ASN yang ada di Kabupaten Polewali Mandar.

Ia berharap, melalui sosialisasi tersebut dapat menekan angka tindak pidana gratifikasi atau pemerasan ASN di lingkup Pemkab Polewali Mandar.

Ia menegaskan, pelaku gratifikasi berdasarkan pasal 12 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, diancam empat sampai 20 tahun penjara.

"Kami berharap, kegiatan ini dapat bermanfaat, terutama bagi kawan-kawan PNS yang ada di Kabupaten Polewali Mandar," ujar Rizky Harahap.

Sedangkan Wakapolres Polewali Mandar Ajun Komisaris Polisi Ujang Saputra menyampaikan, sosialisasi tersebut sebagai upaya pengendalian gratifikasi secara transparan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Jadi, jika bertentangan dengan wewenang dan jabatannya itu termasuk gratifikasi. Memang ada hal-hal yang perlu digarisbawahi seperti hajatan atau ulang tahun yang perlu dibatasi. Lebih dari itu, tetap bisa masuk dalam gratifikasi," terang Ujang Saputra.

Pewarta: Amirullah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022