meminta Pemerintah Pusat ikut menentukan proses perencanaan tata kota Jakarta di masa depan
Jakarta (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta dukungan Pemerintah Pusat agar penataan kota Jakarta tetap berjalan baik setelah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) berlaku.

Dalam siaran pers Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi DKI Jakarta, Kamis, Heru menyatakan ingin tata kota di Jakarta tetap berjalan dengan baik, ekonomi tumbuh, dan terus menuju Jakarta yang lebih dinamis.

"Untuk itu, kami meminta Pemerintah Pusat ikut menentukan proses perencanaan tata kota Jakarta di masa depan," kata Heru dalam diskusi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa di Balai Kota Jakarta, Kamis.


Didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta Atika Nur Rahmania, Heru menerima berbagai masukan yang baik untuk perencanaan tata ruang dan tata wilayah Jakarta ke depannya dari Suharso Monoarfa.

Suharso mengarahkan Pj Gubernur DKI Jakarta untuk mempercepat kegiatan pembangunan ekonomi, juga meminta dibentuk tim-tim kecil untuk membahas detil tata ruang selanjutnya seiring pengesahan UU IKN oleh DPR RI beberapa waktu lalu.


Menteri PPN/Bappenas juga mengatakan akan bersama-sama pemerintah pusat menjalin koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memikirkan nasib Jakarta, setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota.

Ini menjawab semua kekhawatiran akibat pemindahan jalur Ibu Kota Negara (IKN) karena pusat kegiatan birokrasi akan berpindah lokasi di IKN yang baru di Kalimantan Timur.


Menurut Suharso, segala kegiatan di luar pusat pemerintahan akan tetap menjadi milik Jakarta. Bahkan itu akan ditumbuhkan serta dikembangkan sedemikian rupa secara bersama-sama.

Supaya Jakarta tetap mempertahankan keadaan saat ini, yaitu menjadi salah satu pusat pertumbuhan nasional.


Adapun cara mempertahankannya, pertama Menteri PPN/Bappenas mengusulkan agar Jakarta meninjau kembali tata ruang dari sisi fisik yang sudah ada sebelumnya di Jakarta sejak dulu, hingga saat ini, sebelum memikirkan tata ruang Jakarta ke depan.

Selanjutnya, bagaimana pemerintah pusat dan daerah bersama-sama memperbaiki penataan yang sudah ada itu dengan mengadaptasinya dengan perkembangan-perkembangan yang ada di depan, agar Jakarta juga berkembang menjadi lebih baik ke depannya.

"Jika semua hal di atas sudah ditinjau, akan kami coba rumusan menjadi undang-undang," kata Suharso.

Baca juga: Bappenas: Tidak seperti Jakarta, populasi IKN dibatasi 1,91 juta orang
Baca juga: Anggota DPRD optimis Jakarta jadi kota bisnis setelah IKN pindah
Baca juga: DPRD fokus akuntabilitas hingga rencana perpindahan IKN saat Bimtek

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022