Non-karyawan ini memang menyampaikan SPT-nya dengan format self assesment, menghitung sendiri, melapor sendiri, dan kami mengawasi penyampaian SPT yang bersangkutan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak per tahun 2022 sudah mencapai 16,7 juta atau bertambah 1 juta dari tahun 2021 yang sebanyak 15,7 juta SPT.

"Jumlah SPT ini terkumpul dari wajib pajak (WP) pribadi maupun WP badan," ungkap Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam Konferensi Pers: APBN KITA November 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

Ia memerinci jumlah SPT yang disampaikan tersebut mayoritas berupa SPT digital yaitu sebanyak 15,2 juta di tahun 2022, bertambah 1 juta SPT dari tahun 2021 yang sebanyak 14,2 juta. Sementara penyampaian SPT manual terdapat sebanyak 1,4 juta hingga tahun ini dan tercatat tidak berubah dari tahun lalu.

Di sisi lain Suryo mengungkapkan kepatuhan penyampaian SPT karyawan dan non-karyawan berbeda. Adapun porsi SPT karyawan mencapai 98 persen lantaran pemotongan pungutan pajaknya dilakukan oleh pemberi kerja.

Baca juga: Dirjen Pajak sebut penerapan NIK sebagai NPWP target jangka panjang

Pengawasannya pun dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu bekerja sama dengan pemberi kerja, sehingga kepatuhan penyampaian SPT lebih tinggi dengan format penyampaian yang lebih sederhana.

Dengan demikian penyampaian SPT non-karyawan hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah bagi DJP supaya paling tidak penyampaian SPT-nya bertumbuh dari waktu ke waktu, serta sebagai upaya meningkatkan basis data pajak bagi WP yang merupakan karyawan mandiri atau bukan karyawan pada suatu perusahaan.

Adapun hingga saat ini DJP juga terus berupaya untuk meningkatkan basis data agar memperbaiki pengawasan yang berbasis kewilayahan.

"Non-karyawan ini memang menyampaikan SPT-nya dengan format self assesment, menghitung sendiri, melapor sendiri, dan kami mengawasi penyampaian SPT yang bersangkutan," tutur Suryo.

Baca juga: Wapres imbau masyarakat wajib pajak lapor SPT tepat waktu

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022