Kalau transformasi digital makin mainstream, PPN yang dipungut dari PMSE menjadi penting.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 131 perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sejak Januari hingga Oktober 2022 telah terkumpul Rp4,54 triliun.

"Kalau transformasi digital makin mainstream, PPN yang dipungut dari PMSE menjadi penting," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers: APBN KITA November 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

Dengan capaian tersebut, dia mengungkapkan total PPN PMSE sejak Juli 2020 sebesar Rp9,17 triliun dengan perincian Juli—Desember 2020 sebesar Rp730 miliar, tahun 2021 sebanyak Rp3,9 triliun, dan Januari—Oktober 2022 Rp4,54 triliun.

Adapun 131 PMSE yang dipungut PPN meliputi tambahan 37 PMSE pada periode Januari sampai Oktober 2022, sebanya 51 PMSE pada bulan Juli hingga Desember 2020, serta 43 PMSE pada bulan Januari s.d. Desember 2021.

PPN PMSE merupakan salah satu bentuk reformasi pajak. Selain itu, terdapat pula reformasi lainnya, yaitu kenaikan tarif PPN, pajak perusahaan teknologi finansial (tekfin/fintech)-Peer to Peer (P2P) Lending, serta pajak kripto.

Untuk penyesuaian tarif PPN yang berlaku pada tanggal 1 April 2022, total PPN terkumpul sebanyak Rp43,43 triliun, meliputi Rp1,96 triliun pada bulan April, Rp5,74 triliun pada bulan Mei, Rp6,81 triliun pada bulan Juni, Rp7,15 triliun pada bulan Juli, Rp7,28 triliun pada bulan Agustus, Rp6,87 triliun pada bulan September, serta Rp7,62 triliun pada bulan Oktober.

"Kenaikan PPN disebabkan oleh peningkatan dari underlying transaksinya," jelasnya.

Untuk pajak fintech-P2P Lending yang berlaku 1 Mei 2022 mulai dibayarkan dan dilaporkan pada bulan Juni 2022, realisasinya telah mencapai Rp101,39 miliar untuk pajak penghasilan (PPh) 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan badan usaha tetap.

Terdapat realisasi PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp47,21 miliar.

Selain itu, realisasi pajak kripto meliputi PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui PPMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri Rp91,4 miliar serta PPN dalam negeri atas pemungutan oleh nonbendaharawan Rp99,71 miliar. Pajak ini juga berlaku mulai 1 Mei 2022 dan dibayarkan serta dilaporkan pada bulan berikutnya.

Baca juga: Sri Mulyani: Pajak kripto telah terkumpul Rp126,75 miliar per Agustus
Baca juga: Kemenkeu: Pungutan PPN PMSE mencapai Rp9,17 triliun hingga 31 Oktober

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022