Kami akan bedakan apakah gerai yang diwaralabakan atau bukan atau yang memang dimiliki sendiri oleh pengelola jaringan bisa dipantau."
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan RI akan menertibkan jenis waralaba melalui Peraturan Menteri Nomor 31 tentang Penyelenggaraan Waralaba yang sedang direvisi.

"Pengaturan ini mengenai semua jenis waralaba, terutama kaitannya dengan tata cara pendaftaran dan persyaratan umum yang harus dilakukan atau dipenuhi oleh pemberi atau penerima waralaba," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Gunaryo di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, hal pertama yang diprioritaskan adalah mengenai fungsi pembinaan bahwa pemberi waralaba harus teregistrasi dari Kemendag baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Dia mengatakan pemberi harus terdaftar, sehingga wajib memberikan laporan kepada Kemendag dan sebagai upaya untuk pengenalan waralaba lebih jauh.

Dengan jenis waralaba yang terdaftar jelas, Gunaryo berharap nantinya jenis waralaba dapat dikriteriakan apakah dia ritel, rumah makan, rumah minum atau apotik.

Hal kedua yang dibahas dalam revisi Permendag Nomor 31 adalah setiap gerai waralaba harus mencantumkan logo di dalam tokonya dalam rangka pemantauan status waralaba.

"Kami akan bedakan apakah gerai yang diwaralabakan atau bukan atau yang memang dimiliki sendiri oleh pengelola jaringan bisa dipantau," jelasnya.

Poin ketiga yang ditekankan dalam revisi Permendag tersebut adalah penggunaan produk dalam negeri oleh para waralaba, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Menurut dia, baik warlaba jenis retail, rumah makan, rumah minum atau bidang lain harus dibina untuk lebih mengutamakan produk bahan baku dalam negeri.

"Presentasenya mungkin sekitar 80 persen produk dalam negeri dan 20 persen produk luar negeri. Tentu nanti pengecualian terhadap sejumlah hal yang memang secara konten tidak mungkin didapat dari dalam negeri," papar Gunaryo.

Hal selanjutnya yang ditekankan dalam revisi tersebut, menurut Gunaryo, adalah penggunaan peralatan yang digunakan oleh sejumlah gerai harus berasal dari dalam negeri.

Kemendag nantinya akan membentuk tim pengawasan waralaba dalam memantau produk dan registrasi gerai waralaba sesuai dengan ketentuan tersebut.

"Nanti kami bentuk tim penilai yang anggotanya terdiri dari sejumlah komponen terkait ritel, pewaralabaan, farmasi, dan pendidikan untuk bersama menilai produk yang dibutuhkan untuk didatangkan dari luar negeri," tuturnya.

Dia mengharapkan revisi dapat selesai dalam waktu satu hingga dua pekan ke depan.

(B019)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2012