Pertumbuhan ini didorong oleh kinerja sektor utama IKNB, yaitu sektor perasuransian yang tumbuh 4,69 persen, lembaga pembiayaan tumbuh 8,26 persen, dan dana pensiun 4,20 persen.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mencatat kinerja positif IKNB yang tampak dari pertumbuhan aset sebesar 8,55 persen year on year per Oktober 2022 mencapai Rp3.026,16 triliun.

"Pertumbuhan ini didorong oleh kinerja sektor utama IKNB, yaitu sektor perasuransian yang tumbuh 4,69 persen, lembaga pembiayaan tumbuh 8,26 persen, dan dana pensiun 4,20 persen," kata Ogi dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI yang dipantau di Jakarta, Senin.

Pada saat yang sama investasi di sektor IKNB tumbuh 6,57 persen secara yoy hingga mencapai Rp1.800,73 triliun terutama didorong oleh kinerja investasi sektor IKNB pada aset yang ditransaksikan di pasar modal.

"Meskipun kinerja masih baik, pelaku usaha sektor IKNB perlu mewaspadai risiko ketidakpastian ekonomi global yang berpotensi berdampak pada perekonomian nasional. Potensi dampak menjelang berakhirnya penerapan kebijakan countercyclical khususnya di sektor jasa keuangan juga perlu diantisipasi," imbuhnya.

Baca juga: OJK sebut pertumbuhan IHSG tertinggi di ASEAN
  Ia merinci, untuk sektor asuransi, akumulasi pendapatan premi sepanjang Januari sampai Oktober 2022 mencapai Rp255,2 triliun atau tumbuh 1,81 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu akumulasi klaim asuransi tercatat mencapai Rp185,47 triliun atau tumbuh 3,33 persen secara year on year, sehingga rasio beban klaim asuransi per Oktober 2022 mencapai 72,68 persen atau sedikit lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 71,6 persen.

"Terkait kinerja underwriting tersebut OJK memberi perhatian khusus terhadap kinerja produk asuransi kredit yang kondisi likuiditas dan solvabilitasnya akan mengalami suatu kendala, terutama dengan mempertimbangkan potensi risiko kredit dan pembiayaan termasuk periode penghentian kebijakan restrukturisasi kredit," ucapnya.

Baca juga: OJK perpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 2024

Sementara itu, menurutnya tingkat kesehatan perusahaan asuransi secara agregat terjaga di ambang batas minimal sebagaimana diatur oleh ketentuan yang berlaku.

Hal ini tampak dari Risk Based Capital (RBC) asuransi jiwa dan asuransi umum tercatat masing-masing sebesar 464,24 persen dan 313,71 persen, sementara rasio kecukupan investasi (RKI) asuransi jiwa dan umum masing-masing 112,32 persen dan 191,22 persen.

Untuk sektor dana pensiun, nilai investasinya tercatat mencapai Rp328,06 triliun per Oktober 2022 atau tumbuh 4,42 persen yoy di mana dana pensiun pemberi kerja untuk program pensiun manfaat pasti berkontribusi terbesar yakni hingga 51,68 persen. "Selanjutnya kinerja investasi dana pensiun pemberi kerja per Oktober 2022, return on investment-nya sebesar 2,85 persen dan return on asset-nya 4,46 persen, atau tercatat menurun dibanding periode sama tahun sebelumnya. Namun, rasio kecukupan dananya terpantau relatif stabil pada tingkat 97,63 persen," imbuhnya.

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022