Kendari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2023 mendatang naik sebesar 7,1 persen sebagai upaya membantu memberikan kesejahteraan kepada para pekerja.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Sultra Asrun Lio di Kendari, Senin mengatakan penetapan UMP tahun 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Saya mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengumumkan penetapan Upah Minimum tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp2.758.984,54. Ini naik sebesar 7,10 persen atau Rp182.997,58 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp2.576.016,96," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra ini menjelaskan bahwa penerapan UMP tersebut akan diberlakukan mulai awal tahun 2023 mendatang.

Dia menegaskan bahwa setelah awal tahun 2023 mendatang semua perusahaan wajib menerapkan ketentuan tersebut, dimana perusahaan dilarang membayar upah karyawan di bawah ketetapan tersebut.

“Saya tegaskan bahwa pertama perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan yang berlaku. Kedua, upah minimum Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang lebih satu tahun," jelas Asrun.

Dia melanjutkan, penetapan UMP tersebut akan berlaku di seluruh kabupaten dan kota se-Sulawesi Tenggara yang mempunyai upah minimum dan mulai berlaku 1 Januari 2023.

"Pengumuman ini menjadi pedoman untuk pemerintah daerah kabupaten dan kota," ujar Asrun.

Dia berharap seluruh pemerintah di 17 kabupaten/kota agar menaati ketentuan tersebut.

Asrun menegaskan, jika penetapan UMP ini tidak ditaati oleh perusahaan, maka pemerintah akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Upah minimum pekerja di Provinsi Sulawesi Utara naik 5 persen lebih

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2022