Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan penanganan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) tertahan lantaran Kepolisian menunggu hasil mediasi pihak yang terlibat kecelakaan itu.

Hasya tewas setelah sepeda motor yang dikendarainya terlibat kecelakaan dengan mobil yang dikendarai purnawirawan Polri berinisial ESBW.

"Pada saat kejadian ini, mereka kan mau mediasi katanya. Kami masih menunggu hasil mediasi itu. Ternyata sampai pelaksanaannya, mediasi ini tidak tercapai," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Senin.

Latif menjelaskan, kecelakaan tersebut terjadi pada 6 Oktober 2022 di Srengseng, Jakarta Selatan. Dia mengatakan penanganan kasusnya telah dilakukan sesuai prosedur.

"Bukannya kami enggak mau proses, kami proses lanjut dan itu sudah berjalan pemeriksaan saksi dari pihak Pak ESBW, ini sudah beberapa saksi sudah kita lakukan pemeriksaan," ujarnya.

Baca juga: Polisi selidiki kecelakaan tewaskan pelajar yang coba hentikan truk
Baca juga: Truk Dinas LH DKI tabrak motor di Cililitan, satu orang tewas

Meski demikian, pihak Kepolisian belum melakukan gelar perkara untuk kasus tersebut karena masih menunggu hasil mediasi antara pihak yang terlibat kecelakaan.

Namun gagalnya mediasi tersebut tidak disampaikan kepada pihak Kepolisian hingga akhirnya mendadak viral di media sosial pernyataan pihak keluarga korban soal lambannya penanganan kasus tersebut.

"Karena kami masih menunggu sebetulnya, tiba-tiba ada berita viral itu, kami juga kaget. Sedangkan katanya mau mediasi, harusnya hasil mediasi itu sampaikan ke kami," kata Latif.

Latif kemudian menyampaikan permintaan maaf terkait lambannya penangan kasus tersebut, seraya menegaskan tidak ada yang ditutup-tutupi dalam investigasi kasus tersebut.

"Kami mohon maaf juga, mungkin ada kesalahan dari kami, kami mohon maaf tapi tentunya proses ini tidak ada kami tutup-tutupi, ini akan kita proses secara detail," katanya.
 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022