Jakarta (ANTARA) -
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiyantoro mengingatkan bahwa wacana penghapusan wali kota dan bupati di Jakarta harus berdasarkan kajian yang komprehensif dan melibatkan DPRD DKI sebagai representasi masyarakat.
 
Menurut Karyatin, wacana tersebut harus dituangkan dalam kajian ilmiah karena penghapusan itu akan berdampak pada sejumlah hak. Mulai dari hak anggaran, hak anggota dewan selaku wakil rakyat hingga hak pelayanan yang diterima masyarakat selama ini.
 
"Tentu itu harus menjadi kajian-kajian dulu sebagai bahan pertimbangan pemerintah," kata Karyatin saat dihubungi di Jakarta, Senin.

​​​​​Perubahan kebijakan itu terkait dengan otonomi yang sentralistik dari otonomi bupati-wali kota, kemudian secara penuh langsung ke provinsi.

Baca juga: Legislator: Tanpa wali kota dan bupati sulit kelola pemerintahan DKI
 
Menurut dia, jabatan wali kota dan bupati di Jakarta sangat berbeda dengan daerah lain yang memiliki otorisasi sendiri.
 
Kemudian posisi wali kota dan bupati di Jakarta diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Eselon II-A yang ditunjuk Gubernur DKI Jakarta. Sedangkan di daerah lain dipilih oleh rakyatnya melalui pilkada.
 
Karyatin mencontohkan wali kota dan bupati di Jawa Barat. Meski jabatan di atas mereka terdapat Gubernur Jawa Barat, namun tidak serta merta mereka patuh terhadap kebijakan dari gubernur.
 
"Kenapa begitu? Karena mereka punya otorisasi yang kemudian dipilih secara langsung oleh masyarakat di tingkat kabupaten dan kota. Sementara wali kota se-DKI dan bupati Kepulauan Seribu itu tunduk kepada gubernur," ujar Karyatin.

Baca juga: DKI bentuk tim bahas tata ruang setelah tak lagi jadi IKN
 
Karyatin menilai jabatan wali kota dan bupati di Jakarta tidak perlu dihapuskan. Peran mereka sangat sentral dalam melayani masyarakat dan mewakili gubernur yang ada di tingkat kota-kabupaten.
 
"Kalau di DKI itu sudah efektif, karena wali kota dan bupati itu ditunjuk langsung oleh gubernur. Jadi nggak usah kemudian dihapuskan jabatannya," katanya.
 
Jakarta diwacanakan tidak memiliki jabatan wali kota dan bupati setelah tidak menyandang sebagai Ibu Kota Negara (IKN). Karena itu, pengelolaan pemerintahan sepenuhnya langsung ditangani gubernur.
 
Hal itu disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa setelah bertemu dengan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota Jakarta pada Kamis (24/11) lalu.
 
"Jadi sistem pemerintahan ke depan Jakarta tetap seperti hari ini, sebuah provinsi yang dikepalai oleh seorang gubernur dan kemudian tidak perlu ada bupati atau wali kota," kata Suharso.
Baca juga: Layanan masyarakat berpotensi turun jika DKI tanpa wali kota/bupati
 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022