Pendaftar calon DPD RI akan diberikan sosialisasi....
Mamuju (ANTARA) - Masyarakat Sulawesi Barat (Sulbar) yang akan mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) diminta berkoordinasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulbar.

"KPU Sulbar mengundang secara terbuka masyarakat Sulbar yang akan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI untuk berkoordinasi dengan helpdesk KPU Sulbar," kata anggota KPU Sulbar Adi Arwan Alimin, di Mamuju, Senin

Ia mengatakan, calon anggota DPD RI yang akan maju pada Daerah Pemilihan (Dapil) Sulbar akan diberikan sosialisasi oleh KPU Sulbar mengenai pencalonannya sebagai anggota DPD RI.

"Pendaftar calon DPD RI akan diberikan sosialisasi kepada calon DPD mengenai syarat jumlah dukungan minimal pemilih serta jumlah minimal sebaran dukungannya di setiap kabupaten di Sulbar, " katanya.

Ia menyampaikan, calon pendaftar dapat menghubungi nomor 081 241 500 817 yang disediakan KPU Sulbar dan paling lambat koordinasi dilakukan pada tanggal 2 Desember 2024.

Sesuai Undang Undang Pemilu syarat dukungan calon DPD RI pada daerah pemilihan dengan jumlah penduduk satu juta orang sampai lima juta orang, maka syarat dukungan yang dibutuhkan mencapai 2.000 orang. Sehingga di Sulbar dengan penduduk lebih dari satu juta orang, akan membutuhkan dukungan sebanyak 2.000 dokumen penduduk bagi setiap calon anggota DPD RI.

Sementara syarat menjadi anggota DPD RI sesuai Undang Undang Pemilu yakni warga negara Indonesia (WNI), bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, bertempat tinggal di wilayah NKRI, dapat berbicara, membaca, dan menulis bahasa Indonesia, berpendidikan paling rendah tamat SMA dan atau sederajatnya serta setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Sementara norma yang dipersyaratkan kepada figur bakal calon anggota DPD yakni tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan ke publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Syarat lain yang juga diatur dalam norma di UU Pemilu ini adalah sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, terdaftar sebagai pemilih, dan bersedia bekerja penuh waktu, kemudian mengundurkan diri sebagai aparatur pemerintah di tingkat pusat maupun daerah atau BUMN dan BUMD.

Calon anggota DPD juga disyaratkan bersedia tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah dan atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Ditambah lagi dengan memenuhi syarat bersedia untuk tidak rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, yakni direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN atau BUMD.
Baca juga: DPD RI harapkan vaksin COVID-19 pulihkan ekonomi Sulbar
Baca juga: Komite IV DPD RI monitoring implementasi Undang-undang HKPD di Sulbar

Pewarta: M.Faisal Hanapi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022