Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Teuku Riefky Harsya menyampaikan bahwa pihaknya mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) agar berfokus mengembangkan sosialisasi mengenai pemahaman tentang RKUHP kepada seluruh masyarakat Indonesia.

"Kami di Komisi I terus mendorong Kemenkominfo untuk fokus mengembangkan program-program peningkatan pemahaman dan wawasan anak bangsa (terkait dengan RKUHP)," ujar Riefky saat membuka Webinar Anti-hoaks RKUHP yang digelar oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) bekerja sama dengan Komisi I DPR RI, sebagaimana dipantau di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, sosialisasi tersebut perlu dikembangkan karena Indonesia saat ini membutuhkan generasi yang cakap terhadap perkembangan hukum sebagai wujud kontribusi dalam pembangunan bangsa.

Riefky mengatakan keberadaan RKUHP merupakan salah satu upaya dari pemerintah dan DPR RI untuk melahirkan produk hukum yang baru yang sesuai dengan perkembangan zaman dan sosial di tengah masyarakat Indonesia pada saat ini. Namun di tengah upaya tersebut, ujar dia, pembentukan dan pengesahan RKUHP masih dihadapkan pada sejumlah tantangan dan hambatan.

Baca juga: RKUHP atur pidana mati sebagai alternatif dengan masa percobaan

Baca juga: Wamenkumham: RKUHP jelaskan seketat mungkin beda penghinaan dan kritik

Baca juga: Komisi III DPR dan pemerintah setujui RKUHP dilanjutkan ke paripurna


"Salah satunya, berita tidak benar atau hoaks yang beredar di masyarakat yang mengakibatkan penolakan yang sangat masif dari berbagai kalangan," ucap dia.

Lebih lanjut, Riefky menyampaikan beberapa pasal dalam RKUHP banyak yang salah dipahami dan dipelintir serta disebarkan oleh sebagian kelompok yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut, kata dia, menyebabkan masyarakat terpengaruh dan menolak pengesahan RKUHP.

Oleh karena itu, peran Kemenkominfo dibutuhkan untuk mengatasi hal tersebut dengan terus mengembangkan sosialisasi mengenai pemahaman RKUHP kepada seluruh masyarakat di Indonesia.

Di samping itu, ia juga mengajak segenap masyarakat Indonesia untuk bijak dan berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi, baik mengenai RKUHP maupun hal-hal lainnya. Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berita bohong.

"Pastikan kita membacakan sumber informasi yang kredibel. Jangan termakan dengan judul berita dan cover-nya (sampul) saja, namun juga perlu dengan teliti melakukan crosscheck (pemeriksaan kembali) terhadap isu-isu dan isi berita yang kita baca," tutur dia.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022