kami akan meminta persetujuan Bupati Tangerang untuk merekomendasikan kenaikan ini ke Provinsi Banten
Tangerang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten(UMK) Tahun 2023 naik sebesar 7,48 persen atau sekitar Rp316 ribu dari Rp4.230.792 (Rp4,23 juta) menjadi Rp4.547.255 (Rp4,55 juta).

"Usulan 7,48 persen ini dari buruh dan dewan pengupahan, selanjutnya kami akan meminta persetujuan Bupati Tangerang untuk merekomendasikan kenaikan ini ke Provinsi Banten," kata Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Rudi Hartono kepada ANTARA di Tangerang, Banten, Selasa.

Ia menerangkan usulan atau penetapan UMK 2023 tersebut merupakan hasil perhitungan data nilai pertumbuhan ekonomi serta hasil kesepakatan antara dewan pengupahan yang berpatokan pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

"Jadi hasil rapat pleno antara dewan pengupahan bersama pengusaha, sepakat tidak sepakat muncul lah rekomendasi 7,48 persen ini. Karena ada pun pengusaha juga tetap menolak Kemenaker Nomor 18 tahun 2022, mereka berpatokan pada PP Nomor 36," katanya.

Ia juga menyebutkan indikator yang digunakan dalam menetapkan besaran UMK 2023 ini di antaranya melihat dari tingkat inflasi, angka kemiskinan serta angka pengangguran di Kabupaten Tangerang.

Baca juga: 1.861 lowongan kerja dibuka di Kota Tangerang pada November 2022

Baca juga: Disnaker Kota Tangerang gelar pelatihan kewirausahaan gratis


"Mudah-mudahan rekomendasi ini setelah kita sampaikan ke Pemerintah Provinsi Banten bisa langsung diproses, dan nanti hasilnya mau bagaimanapun Pemerintah Kabupaten Tangerang akan patuh mengikuti keputusan yang ada," ungkapnya.

Sebelumnya, Pejabat Gubernur Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp2.661.280,11 (Rp2,66 juta) atau naik 6,4 persen dibanding UMP 2022.

Penetapan UMP Banten 2023 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Dalam Keputusan Gubernur Banten itu menimbang bahwa Penetapan UMP Banten Tahun 2023 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perlu ditetapkan UMP.

Selain itu, penetapan UMP untuk memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian UMP sesuai dengan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

Baca juga: Warga kurang mampu di Tangerang dibantu penempatan kerja

Baca juga: Pemprov Banten tetapkan UMP 2023 Rp2,66 juta

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022