Jakarta (ANTARA) -
Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI Saan Mustopa menegaskan, fraksi partainya menyetujui direvisinya UU Ibu Kota Negara (IKN) yang diusulkan pemerintah.

"Jadi, kalau sebelum ini dinyatakan sikap Fraksi Partai NasDem adalah abstain, itu karena kami butuh waktu untuk mempelajari substansi revisi UU IKN tersebut," tegas Saan di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Pemerintah ajukan revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023

Menurut dia, fraksinya harus melihat dengan baik dan mencermati poin-poin apa saja yang akan direvisi dalam UU IKN tersebut.

"Secara detil kami butuh mempelajari pasal-pasal yang akan direvisi, sehingga hari ini saya menegaskan bahwa Fraksi NasDem menyetujui direvisinya UU IKN tersebut," kata mantan Ketua Pansus RUU Ibu Kota Negara (IKN) itu.

Wakil Ketua Komisi II DPR itu juga memaparkan, tahapan berikutnya dari revisi UU IKN itu adalah akan dibahas dan ujungnya akan diparipurnakan. Bila memang ada persoalan yang belum bisa disepakati, masih mungkin untuk dibahas dalam pembahasan tersebut.

"Jadi, sebagai partai koalisi pendukung pemerintah jelas NasDem mendukung revisi UU IKN tersebut," jelas Saan.

Sebelumnya, Pemerintah mengusulkan revisi UU Nomor 3 tahun 2022 ke DPR RI. Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah pun menyepakati revisi UU IKN untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2023 dan akan segera dibahas pada tingkat I untuk selanjutnya disahkan di Rapat Paripurna DPR RI.

Baca juga: Baleg DPR setuju revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023
Baca juga: Pj Gubernur DKI minta pusat dukung tata Jakarta tetap baik usai UU IKN
Baca juga: Yusril nilai UU IKN jadi pembeda dari wacana ibu kota baru masa lalu

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022