Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima lokasi di Jakarta.

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, Rabu, menjelaskan layanan SIM ini berlangsung pukul 08.00-14.00 WIB.

Jaktim: Mall Grand Cakung
Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar: LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakpus: Halaman Parkir Gedung Sapta Pesona Kemenparekraf Jl Merdeka Barat


Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Baca juga: Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta Senin ini
 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022