Batam (ANTARA) -
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan faktor penyebab jumlah pembayaran pajak yang menurun di tengah meningkatnya para pendaftar Wajib Pajak (WP) sepanjang triwulan III-2022.

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aim Nursalim Saleh dalam temu media di Batam, Kepulauan Riau, Rabu, menjelaskan ada kemungkinan masyarakat mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk kebutuhan administrasi semata.

"Kita akan teliti yang tadi penambahan wajib pajak baru, kita teliti lagi. Kenapa mereka mau daftar NPWP? misalnya bisa jadi syarat untuk bekerja, tapi kemudian setelah bekerja belum beres udah PHK, misalnya gitu, bisa jadi, jadi on and off ini yang akan kita teliti terus," ujar Aim.

Selain itu, faktor penurunan pajak lainnya adalah adanya peraturan yang menetapkan bahwa pelaku UMKM yang beromzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak.

Baca juga: DJP: Penyampaian SPT Tahunan capai 16,82 juta wajib pajak per November

Dalam acara temu media DJP tersebut, Kementerian Keuangan melaporkan sepanjang triwulan III 2022 jumlah wajib pajak baru mencapai 3,85 juta WP dengan jumlah pembayaran Rp3,22 triliun.

Sedangkan, sepanjang tahun 2021 jumlah WP baru sebanyak 3,47 juta WP dengan jumlah pembayaran mencapai Rp7,74 triliun.

Dengan data tersebut, didapatkan kesimpulan bahwa penambahan jumlah WP baru lebih banyak sepanjang triwulan III-2022, dibandingkan selama tahun 2021.

Namun, jumlah pendaftar yang lebih banyak tidak berarti jumlah pembayaran pajak ikut meningkat, karena jumlah pembayaran sepanjang 2021 masih lebih banyak dibandingkan triwulan III 2022.

Baca juga: DJP : Sebanyak 52,9 juta NIK terintegrasi NPWP per November 2022

Kepala Subdirektorat Humas Dwi Astusi Direktorat DJP menambahkan saat ini banyak UMKM beromzet di bawah Rp500 juta yang mendaftar NPWP, tetapi belum diberi kewajiban membayar pajak.

Dengan demikian, hal ini juga menandakan semakin banyaknya pertumbuhan usaha kecil di Tanah Air, yang dimudahkan oleh pemerintah melalui pembebasan pembayaran pajak.

"Mungkin salah satu penyebabnya yang terdaftar sebagai WP baru itu adalah UMKM orang pribadi, yang omzetnya (di bawah) Rp500 juta kan tidak bayar pajak. Jadi dia terdaftar, tapi memang tidak harus bayar (pajak) karena omzetnya belum sampai Rp500 juta, itu juga menjadi salah satu penyebab," kata Dwi.

DJP memastikan akan terus mengoptimalkan pendapatan pajak di sisa tahun 2022 ini dan tahun depan 2023, karena masih banyak potensi yang bisa digali dari para WP.

Baca juga: Kemenkeu: Pungutan PPN PMSE mencapai Rp9,17 triliun hingga 31 Oktober

Baca juga: Staf Ahli Menkeu sebut 6 Kanwil DJP sudah penuhi target pajak 2022

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2022