Seoul (ANTARA) - Otoritas Korea Selatan menyatakan siap bertemu dengan para sopir truk yang mogok untuk mencari kompromi, Rabu, karena meningkatnya kekhawatiran terhadap kelangkaan bahan bakar dan bahan makanan serta kerusakan ekonomi yang ditimbulkan.

Pemerintah sebelumnya menegaskan akan menerapkan undang-undang yang akan memaksa sekitar 2.500 sopir industri semen untuk kembali bekerja.

Pejabat serikat pekerja mengatakan kepada Reuters bahwa jurang di antara kedua pihak terlalu lebar untuk mencapai kompromi. Sekitar 25.000 sopir anggota serikat mogok karena aturan upah minimum.

Pemogokan itu menjadi yang kedua dalam waktu kurang dari enam bulan dan menyebabkan kerugian sekitar 300 miliar won (224 juta dolar AS) per hari, mengganggu aktivitas industri di ekonomi terbesar keempat di Asia itu, yang diperkirakan akan merosot tahun depan.

Hingga Selasa, sebanyak 21 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sudah kosong, kata kementerian perindustrian.

SPBU secara nasional memiliki rata-rata pasokan bensin sekitar delapan hari karena mereka mengamankan stok sebelum pemogokan, tetapi SPBU dengan perputaran tinggi di wilayah metropolitan Seoul mengalami kekurangan.

Dari 985 lokasi konstruksi nasional yang dioperasikan oleh 46 perusahaan konstruksi yang menyerahkan laporan pada Selasa, sebanyak 59 persen atau di 577 lokasi telah ditangguhkan pekerjaannya karena kekurangan pasokan, kata kementerian transportasi.

Presiden Yoon Suk Yeol pada Selasa menyebut tuntutan para sopir "tidak masuk akal" dan mengatakan pemerintah akan mengambil "tindakan yang diperlukan" untuk mengakhiri pemogokan.

Para pemimpin serikat pekerja marah dengan perintah "mulai bekerja" oleh pemerintah yang mengharuskan pengemudi kembali bertugas.

Perintah tersebut mengatakan bahwa pemogokan itu "anti-konstitusional" dan serikat pekerja mengatakan bahwa mereka akan mengambil tindakan hukum terhadap langkah pemerintah tersebut.

Jika pekerja angkutan semen tidak mematuhi surat perintah mulai bekerja, pemerintah dapat menangguhkan izin pengangkutan selama 30 hari, dan kemudian mencabutnya.

Pengemudi juga dapat menghadapi hukuman tiga tahun penjara atau denda hingga 30 juta won (sekitar Rp357,7 juta).

Kementerian transportasi dan serikat pekerja diperkirakan akan bertemu pada pukul 14.00 waktu setempat (12.00 WIB) dalam putaran kedua negosiasi sejak pemogokan dimulai pekan lalu.

Sekitar 7.000 orang berunjuk rasa mendukung pemogokan pada Selasa dan mengatakan bahwa sikap keras pemerintah tidak menunjukkan niat nyata untuk berdialog.

Pemerintah telah berulang kali menyatakan tidak bersedia memperluas sistem upah minimum bagi pengemudi truk hingga lebih dari tiga tahun berikutnya, sementara serikat mengatakan sistem tersebut harus permanen dan cakupannya lebih luas.

Sumber: Reuters

Baca juga: Korsel pertimbangkan perintah sopir truk mogok kembali kerja
Baca juga: Pemerintah Korsel rencanakan pembicaraan dengan serikat kerja truk
Baca juga: Presiden Korsel ancam akan tindak tegas sopir truk yang mogok

Penerjemah: Atman Ahdiat
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2022